Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H. JWS : PNS Jangan Tambah Waktu Libur.

Minahasa43 Dilihat
kabag humas Pemkab minahasa, Agustivo Tumundo.
kabag humas Pemkab minahasa, Agustivo Tumundo.

Speednews-manado.com, Tondano–Dalam rangka perayaan Hari raya Idul Fitri 1436 H, Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS) mengeluarkan surat edaran terkait libur lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Dimana surat edaran Bupati JWS melalui Sekertaris Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi yang Bernomor : 800/08/III/43, menguraikan tentang penetapan Hari Raya Idul Fitri 1436 H sebagai Hari Libur Nasional, jatuh pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 17-18 Juli 2015. Maka untuk cuti bersama PNS Pemkab Minahasa dimulai pada Kamis 16-21 July 2015. Hal ini disampaikan Kabag Humas Pemkab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi, Senin (13/07/15).

Menurut Tumundo, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini didasari dengan Surat Keputusan Bersama, Menteri Agama Nomor 16 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 310 tahun 2014 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07/SKB/MENPAN/09/2014 tanggal 11 September 2014.

Baca juga:  Dandim 1302 Minahasa Hadiri Prosesi Ibadah Pemakaman Yunita Bogar

” Harapan Bapak Bupati Minahasa, Bapak Wakil Bupati dan Bapak Sekda, agar para PNS di jajaran Pemkab Minahasa untuk dapat mengisi waktu libur dan cuti bersama ini dengan kegiatan positif, dan mewajibkan semua PNS untuk tidak menambah waktu libur nasional dan cuti bersama ini, dengan masuk kerja pada waktu yang sudah ditetapkan,” urai Tumundo.

Ditambahkannya, agar unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat yang lebih luas, pimpinannya agar mengatur penugasan pegawai pada saat libur nasional dan cuti bersama.

” Hal itu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Tumundo.(nny)