Buka Sosialisasi PBL, Sendoh Ingatkan Tupoksi Lurah.

Kota48 Dilihat

MANADO—Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) melalui Sekertaris daerah (Sekda) Manado Ir MHF Sendoh, mengingatkan akan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Lurah sebagai kepala Kelurahan dan merupakan perangkat dari Kecamatan. Hal itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2013 Pasal 229 tentang Pemerintahan Daerah.

”Kelurahan sebagai perangkat kecamatan diatur pada Pasal 229 Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah, lurah adalah perangkat perangkat kecamatan, lurah diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul Sekertaris daerah, lurah adalah aparatur sipil negara dalam kategori pegawai negeri sipil. Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan kecamatan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pelayanan masyarakat, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.” Jelas Sendoh saat Sosialisasi Kegiatan Pembangunan Berbasis Lingkungan (PBL) Mapaluse Tahun 2015, Bagi Para Camat, Lurah, Kepala Lingkungan se Kota Manado di Hotel Sahid Kawanua Rabu (19/08).

Baca juga:  Sumampow : Ormas Yang Mau Mengurus SKT Jangan Pakai Calo.

Lanjut Sendoh, tugas Lurah membantu Camat dalam bidang kegiatan pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman serta memelihara prasarana dan fasilitas serta pelayanan umum. Begitu juga dengan tugas Kepala lingkungan.

“ Tugas kepala lingkungan adalah membantu lurah dalam kegiatan pemerintahan dalam lingkungan, dalam pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum dan ketentraman serta memelihara prasarana dan fasilitas serta pelayanan umum.” Tandas  Sendoh seraya berpesan, agar para kepala lingkungan selalu menjadi corong pemerintah dalam mensosialisasikan program-program unggulan pemerintah kota Manado, seperti UC, Dana Duka, Liga Pelajar(untuk SD,SMP,SMA) untuk olahraga, Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar Daerah dan Juga PBL Mapaluse.

Sehubungan dengan itu saya beraharap kepala lingkungan menjadi contoh dan juga ujung tombak di lapangan, untuk menjadi corong informasi pemerintah di masyarakat.

Baca juga:  Pj Walikota : Meski Ada BPJS Program UC Masih Tetap Berjalan.

“ Kepala lingkungan harus selalu mengetahui lingkungannya dengan baik, siapa-siapa yang berdomisili di lingkungannya. Sehingga dalam mengurus surat-surat yang berhubungan dengan administrative, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Sekda Sendoh.

(romel)

 

News Feed