Inilah Cara Untuk Dapat Mengikuti e-PUPNS 2015.

Tomohon33 Dilihat

Speednews-manado.com, TOMOHON—Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan pemutakhiran data, atau pendaftaran kembali, untuk melakukan perubahan data melalui e-PUPNS 2015. Pendaftaran e-PUPNS telah dibuka sejak 1 September 2015. Bagi PNS di jajaran Pemkot Tomohon wajib untuk melakukan pemutakhiran data PNS, karena sesuai peraturan yang ada bagi PNS yang tidak melakukan pemutakhiran data akan dikenakan sanksi. Demikian dikatakan Walikota Tomohon melalui Kabag humas Pemkot Tomohon Herry F Lantang SSTP. Kepada Wartawan.

Berikut cara untuk pendaftaran registrasi e-PUPNS :

Registrasi e-PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone,tablet,komputer ataupun laptop dengan tahapan sebagai berikut:

1)Registrasi : Klik tombol Registrasi pada portal PUPNS,kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran.Cetak Nomor bukti pendaftaran.

Baca juga:  CSWL Kunjungi Kantor Walikota Tomohon

2)Cek Status Daftar : Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status.

3)Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui,gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.

4)Cek Data Anda : Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai,serta lengkapi data riwayat.Klik tombol simpan untuk menyimpan data.Pastikan data sudah di cek seluruhnya,jika sudah yakin,cetak data dengan tombol cetak,lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol kirim.

Jangan lupa lampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki, sumber pupns.bkn.go.id.(nny)

Baca juga:  Pemkot Dialog Bersama Perangkat Kelurahan se-Kota Tomohon