Tomohon Akan Segera Miliki Perda Rabies.

Tomohon751 Dilihat

TOMOHON, (speednews-manado.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon saat ini sementara menggodok regulasi terkait penaggulangan virus rabies yang ditularkan Anjing.

Dikatakan Kepala Distanakan Pemkot Tomohon, Ir Ervienz Liuw MSi, Perda ini akan berisi sanksi berupa denda maupun hukuman kurungan kepada para pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan monyet yang tak menyuntikkan vaksin rabies kepada kepada hewan peliharaannya.

“Hingga saat peliharaan mereka menggigit orang lain dan menyebabkan luka atau kematian, akan mendapat sanksi,” jelas Liuw.

Dia berharap, Perda tersebut segera rampung dalam waktu dekat ini. Hal ini sebagai salah satu upaya mendukung penanganan penyakit rabies secara tuntas.

Di sisi lain, masyarakat khususnya penyayang binatang anjing juga diharapkan  memelihara hewan itu dalam pekarangan dengan sistem kandang atau diikat,serta memberikan makanan, merawat dengan baik serta memberikan vaksinasi anti rabies (VAR) secara berkesinambungan.

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Rakor Terkait DPSHP Tingkat PPK & PPS

“Memang kasus rabies di Tomohon semakin hari semakin turun. Hanya ada 3 kasus yang terlapor selang beberapa bulan ini. Pasalnya, kami intensif melakukan penyuntikkan vaksin rabies setiap bulannya di setiap kelurahan,” ujar Liuw sembari menambahkan saat ini draft Ranperda Rabies sudah berada di DPRD Tomohon. (Denny).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *