Tempat Ibadah GKMI di Mahakeret Timur Diprotes Warga

Kota, Manado122 Dilihat

Masyarakat Minta Pemerintah Setempat Segera Ambil Tindakan

Tempat Ibadah GKMI yang diprotes warga mahakeret timur lingkungan II.
Tempat Ibadah GKMI yang diprotes warga mahakeret timur lingkungan II.

MANADO—Kehadiran Gereja Kristen Maranatha Indonesia (GKMI) yang bertempat di rumah salah satu keluarga, di Kelurahan Mahakeret Timur Lingkungan II Kecamatan Wenang, tidak diterima masyarakat alias diprotes keberadaannya.

Menurut sejumlah warga sekitar, sejak awal rumah yang dijadikan tempat ibadah itu, sudah menjadi buah bibir warga masyarakat. Karena cara beribadah mereka sangat mengganggu kenyamanan, apalagi warga yang rumahnya berdekatan.

“  Kami terus terang merasa terganggu, bagaimana ibadah dimalam hari dengan bernyanyi diiringi musik yang keras dan tepuk tangan jelas sangat mengganggu kenyamanan. Belum lagi kalau bertepatan ada ibadah kolom di rumah yang berdekatan dengan tempat ibadah itu, dan mereka sedang beribadah sudah tidak ada toleransi lagi dalam beribadah,” ujar Lexi Walean warga sekitar tempat ibadah GKMI dibenarkan Vecky Rakian warga yang sama, Sabtu (6/8/16) sore tadi.  

Baca juga:  PT MUP Investasikan Triliunan Rupiah Untuk Pembangunan di Pesisir Pantai Manado Utara

Lebih mengagetkan lagi kata Lexi, tiba-tiba sudah terpajang papan yang menandakan tempat tersebut seperti sudah resmi menjadi sebagai tempat ibadah GKMI dengan nama Jemaat “PNIEL” Mahakeret Timur. Tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kelurahan Mahakeret timur Lingkungan II, kalau telah ada tempat ibadah baru GKMI.

“ Kami juga mempertanyakan terkait ijin tempat ibadah tersebut apakah ada atau tidak, seperti ijin gangguan atau HO Pemkot Manado dan Badan Kesbangpol Manado. Meski dalam plang yang terpampang telah dituliskan sudah ada ijin dari Departemen Agama dan terdaftar di Ditjen Sospol Depdagri,” pungkasnya seraya menambahkan agar pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan, sehingga tidak berpolemik dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Di tempat terpisah Lurah Mahakeret Timur Hans Singkara, saat dikonfirmasi terkait tempat ibadah GKMI di wilayah yang dipimpinnya mengatakan. Pihaknya tidak pernah memberikan atau pun menandatangani ijin, untuk tempat ibadah tersebut.

Baca juga:  249 Calon Paskibraka Kota Manado Lulus Test Intelegensia Umum

“ Untuk tempat ibadah harus urus surat ijin gangguan (HO), dan surat dari Kesbangpol kota manado, untuk mengetahui kalau ada tempat ibadah di mahakeret timur lingkungan 2. Untuk ijin HO harus di tanda tangani oleh warga yang ada di sekitar tempat ibadah itu, dan harus melalui persetujuan Lurah setempat untuk mengurus ijin HO,” jelas Singkara.

Ditambahkannya, untuk mencari solusi dari permasalahan ini pihaknya, akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait dan masyarakat setempat untuk bermusyawarah.

“ Sebagai pemerintah setempat, saya akan segera memanggil pihak terkait dan masyarakat untuk mencari solusi terkait masalah ini,” pungkasnya.

(romelnayoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *