
MINSEL – Sebagai upaya pencegahan terhadap pandemi virus corona atau covid-19 yang semakin meluas maka gugus tugas percepatan penanganan virus corona Kabupaten Minahasa selatan membentuk posko covid-19 di semua perbatasan yang berbatasan dengan Minsel.
Posko yang berbatasan misalnya ada di Tatapaan (Rap-rap dengan Pinasungkulan), Tumpaan ( Munte – senduk ) Tumpaan ( Tangkuney – Timbukar ), Tareran ( Rumoong atas – Tombasian atas), Amurang( Ranoketang – Lobu )
Ranoyapo ( Beringin – Lobu ), Modoinding ( Sinisir – Guaan ), Modoinding ( Palelon – Insil ), Poigar ( Durian – Poigar ) dan juga ada posko di setiap kelurahan/desa.
Adapun setiap posko di berikan personil dari aparat gabungan yang terdiri dari anggota TNI sebanyak 2 orang, polri 2 orang, tim medis dari dinas kesehatan sebanyak 2 orang, tim perhubungan 2 orang, aparat desa setempat 5 orang dan di perbantukan personil satpol pp dan damkar 2 orang.
Dan setiap penjagaan di posko diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri (APD) selama melaksanakan tugas demi kenyamanan kesehatan bersama dan di setiap posko memang harus menyediakan sabun, sintiniser, dan juga air untuk mencuci tangan.
“Para masyarakat dan pengguna jalan diwajibkan untuk melakukan protokol kesehatan yang telah di tetapkan menjaga jarak ( social distancing/ physical distancing),” ungkap Kadis kesehata Dr Erwin Schouten.
Kepada media ini Kadis kesehatan Dr Erwin Schouten menjelaskan bagi pendatang dari luar Minsel yang masuk di wilayah Minsel di wajibkan menunjukan surat keterangan berbadan sehat yang berlaku dari daerah yang bersangkutan.
“Terkecuali dari tim medis, TNI/POLRI dan ASN yang bekerja di wilayah kepemerintahan minsel dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan,” terangnya, Jumat (17/04/20).
Lanjutnya, bagi warga Minsel yang bekerja di luar wajib tinggal di daerah di mana dia bekerja sampai keadaan di nyatakan pulih dari virus corona atau covid-19.
“Petugas posko juga wajib menolak bagi mereka yang dalam keadaan kesehatan terganggu atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Sementara, untuk masyarakat Minsel yang ingin bepergian keluar kota atau kabupaten seperti mengantar orang sakit di wajibkan melaporkan rencana seperti yang di maksud ke desa/kelurahan agar supaya bisa mendapatkan kartu notifikasi pelaku perjalanan dari Minsel.
Menurutnya, para hukum tua/lurah dan aparat didalamnya harus berkordinasi dan bekerjasa sama dengan tim kesehatan jika di dapati adanya warga yang berstatus ODP, PDP dan kondirmasi positif dari covid-19.
“Apabila ada orang dalam pengawasan (ODP) yang sedang melakukan isolasi di rumah menunjukan gejala agar supaya jangan cepat-cepat membawa ke puskesmas tetap berdiam di rumah nanti bisa menghubungi tim kesehatan dan juga bisa langsung ke call center covid-19 Minsel (081244141148) untuk segera mendapat penanganan dari para medis sesuai protokol kesehatan,” tandasnya.
“ugus tugas percepatan penanganan covid-19, para camat lurah/hukum tua untuk mensosialisasikan surat edaran yang telah di buat oleh Pemkab Minsel lewat bupati Dr Chirstiany Eugenia Paruntu SE, kepada seluruh rakyat,” pungkasnya. (ever)