Pengungkapan Peredaran Narkoba Di Jalur Jalan Trans Sulawesi Oleh Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Minsel

Hukrim155 Dilihat

MINSEL-. Kepolisian resort minahasa selatan kembali mengungkapkan kasus narkotika kelas satu berjenis sabu-sabu di jalur jalan trans sulawesi oleh oknum seorang sopir mobil truk antar lintas sulawesi di desa mobongo kecamatan amurang kabupaten minsel.

 

Dalam jumpa press conference dengan kapolres minahasa selatan AKBP Norman Sitindaon S,IK bersama kasat Narkoba AKP Denny Tampemawas S,sos rabu (10/03/21). Menjelaskan bahwa kronologi tersangka awal mula dari laporan masyarakat mengenai salah satu sopir yang mengunakan narkotika golongan satu yaitu sabu-sabu.

 

“Dan menurut info yang di dapati bahwa tersangka ini mendapatkan barang haram dari seseorang yang berinisial R juga berasal dari sulawesi tengah pungkas kapolres AKBP Norman Sitindaon S,IK”.

 

“Lanjut kapolres minsel bahwa kasus ini akan kita tindak lanjuti sampai menemukan bandar yang sudah kantongi nama tersebut nanti bagaimana akan berkoordinasi dengan kasat narkoba”

Baca juga:  Pelaku Penyerangan Terhadap AKBP Syamsurizal, Dalam Pengejaran Polres Minsel

 

Dalam pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan saat itu juga kasat narkoba AKP Denny Tampemawas S,sos bersama beberapa anggota langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang di maksud atau mobil truk yang kendarai oleh saudara R yang berusia 29 tahun alamat desa montong parigi sulawesi tengah, turut di bantu oleh beberapa anggota security perusahaan cargill dalam pengeledahan barang haram untuk meminalisir agar supaya tidak terjadi sesuatu di inginkan, dan saat pengeledahan benar saja kita dapati barang haram berjenis metametamin atau sabu-sabu di dalam dompet tersangka R dengan babuk 1 paket seberat 0,11 gram.

 

dan dalam kasus ini bahwa tersangka hanya mengkomsumsikan barang haram kelas satu jenis sabu-sabu berdasarkan penyelidikan cuma sendiri saja.

Baca juga:  PASUTRI Terduga Kasus Cabul di Desa Elusan Diamankan Polisi

 

Untuk ancaman pidana yang akan di berikan menurut pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

 

Kasat narkoba Denny Tampemawas S,sos menambahkan bahwa untuk memberantas peredaran narkotika polres minsel akan bekerjasama dengan pihak terkait akan melakukan giat dalam rangka memerangi peredaran barang tersebut demi banyak orang, kemungkinan besar akan ada lagi yang akan di tangkap masalah narkotika di minahasa selatan. (ever)