AARS Ikut Paripurna Terkait Ranperda Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2020

(Foto: PAS)

 

MANADO – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Andrei Angouw dan dr Richard Sualang (AARS) mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Manado tentang Ranperda Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dareah Kota Manado Tahun anggaran 2020, Rabu (09/06/21).

Hadir dalam rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kota Manado Ibu Dra. Aaltje Dondokambey M.Kes, Apt. sekaligus memimpin rapat paripurna, unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya, Sekot Manado Micler C.S. Lakat, Sekwan Zainal Abidin, beberapa pejabat eselon, unsur pers dan undangan lainnya.

Setelah dibuka oleh Ketua DPRD dengan menyampaikan pengantar Rapat Paripurna Walikota diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan dan tanggapan terhadap Ranperda ini.

Dalam sambutannya Walikota menyampaikan bahwa anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado TA. 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Manado nomor 4 tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 merupakan program kerja Pemerintah Kota Manado untuk tahun anggaran 2020.

Baca juga:  Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Mengucapkan Selamat Merayakan Paskah 2024

“Sehubungan dengan adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020, maka pemerintah Kota Manado melaksanakan kebijakan anggaran pergeseran untuk melaksanakan kegiatan belanja tak terduga dan kegiatan yang berkaitan dengan pandemi covid-19. Adapun kebijakan anggaran pergeseran terakhir ditetapkan melalui peraturan Walikota Manado nomor 34 tahun anggaran 2020 tanggal Desember 2020,” jelas Walikota.

Pada kesempatan ini juga Walikota menyampaikan secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Manado tahun anggaran 2020 dimana rincian dan perhitungannya secara detail dapat dicermati pada dokumen-dokumen laporan keuangan yang telah disampaikan pada Dewan yang terhormat.

Usai sambutan,  rapat paripurna diskors 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menyiapkan Pemandangan Umum terhadap ranperda ini.

Baca juga:  Manado Sukses Gelar Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Nasional

Ketika skors dicabut semua fraksi setuju agar Pemandangan Umum tidak dibacakan mengingat situasi covid yang harus tidak berkerumum dan berlama-lama dalam suatu ruangan yang menghadirkan banyak orang. Makanya semua fraksi sepakat untuk menyerahkan Kepada Walikota dan pimpinan sidang tentang pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga rapat paripurna ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Vovid-19.

Bagi pejabat yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat ini secara Online/Virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada Handphone/Laptop dari tempat masing-masing. (redaksi)