Penyaluran BLT Desa Lihunu, Ketua Forjubir Joelkifli : Harus Transparan dan Akuntabel

Minahasa Utara48 Dilihat
Ketua Forjubir Minut Joelkifli Polutu di berikan kesempatan menyerahkan BLT kepada Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 

 

Minut – Pemerintah Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Hukum Tua Spener Sigandong SE menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 Tahun 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dilaksanakan di kantor Hukum Tua Desa Lihunu pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun 2021 Desa Lihunu yang dilaksanakan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan, dihadiri oleh Ketua BPD, Bhabinsa Serma Kristal SM Babinsa Pulau Bangka Mewakili Dandim. Ketua Forjubir Minut dan masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hukum Tua Desa Lihunu dan Babinsa mengawasi Penyaluran BLT Bulan Januari

Hukum Tua Desa Lihunu, Spener Sigandong SE mengatakan, “Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 Tahun 2021 di Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur total berjumlah 159 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan menerima sebesar Rp. 300.000/KPM.

Semoga dengan adanya BLT-DD ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu dan bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya”, tukas Hukum Tua Spener Sigandong SE. didampingi SekDes Candra Bawole dan Bendahara Norma Gaghenggang.

Baca juga:  Jan Sinaulan : Target Cetak 150 Ha Sawah di Pastikan Akan Tercapai

Lanjutnya, “Menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Lihunu untuk terus menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas”, tukas Hukum Tua Spener Sigandong SE.

Ketua Forjubir Minut, Joelkifli Polutu pada kesempatan itu memberikan arahan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT-DD Tahap 1 Tahun 2021, “Mengucapkan terima kasih kepada Hukum Tua Desa Lihunu yang mengundang kami Forum Jurnalis Biro Minahasa Utara (Forjubir Minut) untuk turut serta mengawasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Revolusi mental yang saat ini sedang di galakkan oleh Pemkab Minut di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Kevin William Lotulung SH MH, merubah semua tatanan Pemerintah saat ini, salah satunya dengan diperketatnya administrasi pengelolaan keuangan untuk menghindari terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa”, ungkap Ketua Joelkifli Polutu.

Lanjut dikatakannya, “Perlu diketahui, kehadiran kami, Forum Jurnalis Biro Minahasa Utara (Forjubir Minut) di desa-desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara untuk memantau kegiatan pelaksanaan penggunaan Dana Desa yang harus transparan, akuntabel dan bisa diketahui oleh seluruh masyarakat, yang dapat di ketahui lewat pemberitaan dan penyebarluasan informasi melalui media terkait Dana Desa.

Baca juga:  Pembukaan Gebyar Pendidikan HARDIKNAS Tahun 2023 PemKab Minut

Regulasi penyaluran Dana Desa ada perubahan dalam penyalurannya ke masyarakat. Masyarakat Desa Lihunu tidak perlu takut karena kami media turut memantau penggunaan Dana Desa. Setiap dana yang masuk ter Up Date. Untuk tahun 2021 ini, baru satu bulan, yaitu bulan Januari yang disalurkan. Sama halnya dengan seluruh Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.Regulasi, aturannya adalah, setelah penyaluran ini dipertanggung jawabkan, baru kemudian turun bulan Februari punya”, jelas  Ketua Forjubir Joelkifli Polutu.

“Bagi masyarakat penerima PKH dan UMKM agar tidak lagi menerima bantuan yang lainnya. Kami hanya mengingatkan. Tugas kami untuk memberikan informasi , mengedukasi dan mengawasi kinerja Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dengan menggunakan anggaran negara, Dana Desa”, tutur Ketua Forjubir Joelkifli Polutu

Kegiatan pelaksanaan Penyaluran BLT-DD Tahun 2021 Tahap 1 Pemerintah Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

(enol)