PT Pertamina dan Pemprov Sulut Tandatangani Kerja Sama Rekonsiliasi Data PBBKB

Manado, Sulut57 Dilihat

Manado – Dalam rangka mendorong pendapatan daerah khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), bersama PT Pertamina (Persero) melalui sinergi strategis dengan Pertamina Regional Sulawesi melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Rekonsiliasi Data PBBKB yang dilangsungkan pada Rabu (16/06/2021) pekan lalu di Kantor Gubernur Sulut.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin H. Silangen dalam kesempatannya membawakan sambutan mengatakan bahwa, Pemprov Sulut akan terus mendorong peningkatan PAD melalui PBBKB.

“Kami berharap pihak yang melaksanakan kerjasama akan memahami peran dan kontribusinya, sehingga kedepan Provinsi Sulawesi Utara dapat lebih optimal lagi dalam mendorong Pendapatan Daerah atas PBBKB dan dapat mengoptimalkan penerimaan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB,” kata Edwin

Sementar itu, secara terpisah Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali menyambut baik kerjasama strategis untuk meningkatkan PAD Pemda manapun.

“Penandatanganan kerjasama Rekonsiliasi PBBKB antara Pemda dan Pertamina diharapkan akan mendorong transparansi pemungutan PBBKB bagi perusahaan yang memiliki INU (Izin Niaga Umum) yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara,” tambahnya.

Baca juga:  PD Pasar Manado Mengucapkan Selamat HUT Perkawinan ke-19 Kel Angouw Pinontoan

Laode menerangkan selama tahun 2020, Pertamina berkontribusi dalam menyetor PBBKB sebesar Rp198 miliar untuk Sulut.

“Kontribusi PBBKB pada tahun 2020 terjadi penurunan karena dampak dari pandemi COVID 19. Namun, kami yakin pada tahun 2021 kondisi dapat kembali normal dan tren positif sudah terlihat dimana dalam 2 bulan terakhir setoran PBBKB mencapai Rp19 miliar perbulan,” tukasnya.

Lebih lanjut Laode mengungkapkan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Sulut yang telah memilih menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

“Peningkatan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di Sulut sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB. Sebagai contoh penerimaan PBBKB bulan April 2021 saja, dari total penerimaan Rp19 Miliar tersebut, perbandingan perbandingan antara pajak yang diperoleh untuk Premium sebesar Rp 2,7 M dari volume penjualan 9,7 juta liter Premium, sedangkan untuk Non Subsidi kita ambil perbandingan Pertalite, pendapatan pajaknya sebesar Rp 10,4 M dari volume penjualan 20,9 juta liter Pertalite. Berarti, untuk volume konsumsi Pertalite kurang lebih 2x lipat dibanding Premium, pendapatan pajaknya bisa 3-4x lipat lebih besar,” terang Laode.

Baca juga:  Ini Catatan Atau ketentuan Surat Keterangan Perjalanan Masuk Manado

Pertamina juga terus mengkampanyekan penggunaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan kepada seluruh masyarakat.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dengan berbagai promo yang kami keluarkan sebagai bentuk edukasi dan pemantik perubahan perilaku gaya hidup. Dampaknya tentu akan kembali untuk masyarakat, selain udara menjadi lebih bersih, pendapatan daerah pun meningkat sehingga pembangunan lebih optimal,” ujar Laode

Pertamina sebagai perusahaan yang memegang teguh prinsip Environmental, Social  dan Governance (ESG) mengimani nilai  transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (TARIF) dalam setiap kegiatan operasional bisnis Perusahaan. Oleh karena itu, kerjasama strategis yang ditandatangani ini akan didukung penuh implementasi dan juga keterbukaan data melalui rekonsiliasi yang dilaksanakan kedua belah pihak.

Hadir dalam kegiatan penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin H. Silangen, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi dan Region Manager Corporate Sales Pertamina Regional Sulawesi, Samuel H. Lubis serta dihadiri juga oleh para Sekda Kabupaten/Kota se-Sulut dan para Kepala Perangkat Daerah se-Provinsi Sulut.

(***/Afr)