Walikota Pembicara Utama Seminar Nasional Terkait Filosofi Rumah Panggung

Walikota Caroll Senduk saat mengikuti seminar online nasional terkait folosofi rumah panggung (foto: Prokopim)

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Caroll J. A Senduk, SH menjadi pembicara utama pada seminar Nasional Online menyangkut ” Filosofi Rumah Panggung Woloan dan Relevansinya Untuk Konteks Masa Kini”.

Walikota mengikuti kegiatan ini dari rumah kediamanpribadi, Kamis 28 Oktober 2021. Dalam Seminar Nasional ini Walikota menyampaikan materi seputar Rumah panggung Woloan yang merupakan bangunan pemukiman tradisional yang berasal dari Kota Tomohon.

Dengan arsitek rumah Minahasa yang memiliki dua bentuk yakni rumah panjang atau wale Wangko ya g tidak memiliki dinding kamar dan loteng dan rumah tinggal yang memiliki kamar simetris dengan sebuah ruang publik terbuka di depan.

“Rumah panggung merupakan rumah tradisional Minahasa yang menggunakan kayu yang diambil dari hutan yaitu kayu besi,kayu linggua, Kayu Cempaka dan kayu nantu,dengan peruntukannya yakni kayu besi untuk Tiang, kayu cempaka untuk dinding dan kayu nantu untuk rangka atap,” ujar Senduk.

Baca juga:  Sampai Hari ini, Pasien Positif di Tomohon 408 Orang

Rumah kayu ini bisa dipasang dan dibongkar lagi makanya disebut rumah kayu bongkar pasang.

Selanjutnya beliau mengatakan ada tiga aspek pengembangan rumah panggung woloan yakni aspek arsitektur, aspek ekonomi dan aspek lingkungan. “Ke depan akan dibangun satu tempat/kawasan rumah panggung, sekaligus tempat promosi,” pungkasnya.

Dalam seminar nasional secara virtual ini juga menampilkan Prof DR. Ir. Agustinus Purna Irawan (ketua umum IKDKI & Rektor Universitas Tarumanegara) sebagai keynote speaker bersama Walikota Tomohon.

Para Nara sumber yakni Dr. Krismanto Kusbiantoro, ST, MT wakil Rektor Universitas Kristen Maranatha Bandung, Dr. Ricardo Renwarin selalu dosen & peneliti budaya Minahasa, Anton J Supit Ketua Apindo dengan moderator Franky Boseke. (*denny)

Baca juga:  Samakan Persepsi Demi Kemajuan Kota Tomohon, Legislatif dan Eksekutif Gelar Rakor