Simak Penjelasan Dirut PD Pasar Terkait Tuntutan Karyawan Yang Dirumahkan

Berita Utama, Manado55 Dilihat
Dirut PD Pasar Dr Roland Roeroe (Paling kanan) saat menjelaskan terkait tuntutan perwakilan karyawan yang di rumahkan (Foto: speednews)

MANADO – Direktur Utama PD Pasar Kota Manado Dr Roland Roeroe memberikan penjelasan terkait 5 point substansi tuntutan karyawan PD Pasar yang dirumahkan saat hearing dengan Komisi II DPRD Kota Manado bersama perwakilan karyawan yang di rumahkan, Senin (08/11/21).

Diketahui, 10 point yang menjadi tuntutan namun yang substansi hanya 5 point karena point yang lain kewenangannya ada di Kejaksaan dan Kepolisian.

Dirut PD Pasar Dr Roland Roeroe (Paling kanan) saat menjelaskan terkait tuntutan perwakilan karyawan yang di rumahkan (Foto: speednews)

5 Point tersebut adalah 1. Kami ingin bekerja kembali sebagai karyawan dan karyawati di PD Pasar. 2. Kami menuntut agar Dirut PD Pasar Manado membatalkan SK merumahkan karyawan. 3 Kami menuntut agar Dirut PD Pasar melakukan pembayaran gaji sejak Februari, Maret, April, 1/2 Buklan Mei, 1/2 Bulan agustus 2021 secara full tanpa ada potongan. 4. Kami menuntut agar Dirut PD Pasar Manado segera membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan sejak November 2020 yang sudah di potong dari gaji kami, yang adalah hak kami karyawan PD Pasar Manado, 5. Kami menuntut untuk membayar gaji yang adalah hak kami secara full tanpa ada potongan yang tidak jelas.

Foto bersama

Dihadapan Komisi II dan perwakilan karyawan yang dirumahkan Roeroe  menjelaskan sejak direksi baru masuk langkah pertama yang ditempuh yaitu restrukturisasi perusahaan yang mencakup keseluruhan karena Peraturan tertinggi tentang pengelolaan BUMD menyampaikan di Pasal 112 bahwa restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan BUMD agar dapat beroperasi  secara efisien, akuntabel, transparan dan profesional.

“Kenapa harus direstrukturisasi? karena pada saat kami masuk perusahaan ini sangat tidak sehat, meninggalkan hutang miliaran rupiah, tapi yang paling tidak sehat tidak ada serah-terima dokumen antara manajemen lama dengan kami sehingga kami membutuhkan audit inspektorat untuk menetapkan arah dan gerak dari perusahaan karena tidak ada sertijab dokumen dari manajemen lama ke kami ,” jelas Roeroe.

Roeroe memberikan contoh apabila belum terjadi pembayaran gaji Januari, Februari, Maret saat kami masuk ini harus dibuktikan dengan dokumen. Tidak boleh hanya bilang tolong neh titip ada utang kami Januari, Februari, Maret mana dokumen-dokumennya. Dokumen-dokumen ini akhirnya diaudit oleh inspektorat.

“Kalau misalnya kami langsung mengelurkan pembayaran gaji, mungkin saja gaji tersebut sudah keluar di bulan Januari, Februari dan Maret tapi tidak pernah dibayarkan, karena itulah perlu ada audit inspektorat untuik menetapkan apakah betul-betul memang gaji tersebut belum dibayarkan, karena sepengetahuan kami pada saat audit internal kami melihat ada pemasukan di tiga bulan tersebut dan kemana uangnya,” jelasnya lagi .

Baca juga:  Tanpa Perlawanan, 3 (tiga) tersangka Pelaku Curanmor di Ciduk Tim Resmob Pores Minsel

Kata Roeroe, pasar bukan tidak ada pemasukan, setiap hari ada pemasukan harusnya ada pembayaran gaji dan itu normalnya, kalau kejadian tidak ada pembayaran gaji disebabkan oleh apa, pihak kami tidak tahu karena tidak dapat pemberitahuan dari direksi sebelumnya.

“Jadi perlu diaudit secara hukum yang jelas agar kami tidak melaksanakan langkah-langkah yang mungkin bisa berakibat fraud di kemudian hari untuk itu mau tidak mau harus dilaksanakan restrukturisasi,” terangnya.

Lanjut Roeroe, rekstrukturisasi adalah penyehatan kembali perusahaan dengan perubahan pengelolaan manajemen yang mencakup organisasi perusahaan, manajemen, akuntansi, administrasi dan itu diamanatkan undang-undang. Kalau ada pemberhentian untuk sementara ini adalah bagian dari restrukturisasi.

Tentunya restrukturisasi ini dilakukan terhadap BUMD yang terus menerus mengalami kerugian, dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha BUMD jadi apabila BUMD ini terancam kelangsungannya maka wajib dilaksanakan restrukturisasi sesuai amanat UU dengan memperhatikan manfaat dan resiko. Cakupan restrukrurisasi ini adalah internal mencakup keuangan, manajemen, operasional.

“Jadi pada saat kami mengambil keputusan merekstrukturisasi manajemen maka keluarlah yang namanya asessment. Semua karyawan kami asesment tanpa terkecuali, baik karyawan lama maupun yang baru,” ujarnya.

Kenapa perlu adanya assessment?, karena Right Man In The Right Job In The Right Place tidak terlaksana di PD Pasar sehingga inilah yang membuat perusahaan ini menjadi fraud. “Jadi sebenarnya ini pemberhentian sementara tapi pada saat assesment diumumkan saya memberikan dua pilihan ketika ada karyawan yang bertanya hasil assessment,” ujarnya.

Hasil assessment dipublikasikan secara transparan dengan yang bersangkutan, tapi tidak bisa di tempel karena kami melaksanakan memilih jalur assessment kesehatan jiwa dan tidak bisa diumumkan secara publik, hasilnya tetap ada. Untuk itu nama-namanya bisa di cek lulus atau tidak.

Kata Dirut,pada saat memberhantikan sementara, sebenarnya ini masih ada kesempatan dan masih ada evaluasi-evaluasi termasuk aspek-aspek kemanusiaan. Kalau memang sudah ada pemberhentian paten pasti kewajiban perusahaan akan diselesaikan berupa pesangon dll.

“Tapi kalau sudah tidak sabar boleh langsung menghadap dan langsung dibayar pesangonnya. Untuk karyawan tetap apakah bisa diberhentikan atau tidak, silahkan saja sampai ke pengadilan dan kita berhadap-hadapan secara hukum karena kami juga menjalankan ini ada pegangan hukumnya. Dan itu untuk point pertama dan kedua,” pungkasnya.

Baca juga:  Rabu Besok, Pengurus FPTI Kota Tomohon Dibentuk

Untuk point ketiga selama menjadi Dirut tidak ada keterlambatan pembayaran gaji karena langsung bayar tepat waktu setiap saat.

Terkait point 4, ini sudah di mediasi oleh DPRD dan saat ini sementara dalam teknis menempuh itu dengan Dinas Tenaga Kerja dan PD Pasar sudah mulai mencicil, karena iuran-iuran warisan hutang yang lalu tapi karena sudah diaudit lebih dulu BPJSnya makanya sudah mulai mencicil dan ini intens dan yang point ke 5 perlu diperjelas lagi.

“Puji Tuhan semua bisa tuntas dengan baik karena kami semua mengedepankan bahwa seluruh pengelolaan PD Pasar ini betul-betul harus dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sehingga tidak boleh ada masyarakat yang kecewa, tapi tidak boleh juga di politisasi karena pengelolaan PD Pasar ini adalah perusahaan profesional yang dilindungi setiap gerak dan langkah oleh aturan hukum dan perundang-undangan, yang pasti semua permasalahan boleh dituntaskan diruangan ini bersama Komisi II dan ini adalah sebuah kemenangan dari masyarakat Kota Manado,” tutup Roeroe.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi II Hengky Kawalo mengatakan kalau terkait masih minta kerja karena ada hasil assessment sementara ada evaluasi internal di PD Pasar juga dimintakan untuk tetap menuggu.

“Tapi kalau sudah kuat untuk menuggu PD pasar sudah memfasilitasi untuk membayar pesangon, kalau tuntutan gaji 3 bulan yang sudah kerja tapi belum dibayarkan ini sementara menunggu audit inspektorat dan kita harus hargai ini, paling tidak komisi II DPRD Kota Manado boleh bisa memfasilitasi dan ada titik temu antara PD Pasar dan karyawan yang dirumahkan,” terang Kawalo.

Diketahui hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Manado Arthur Rahasia didampingi Wakil Ketua Hengky Kawalo serta anggota dr Suyanto Yusuf, Abdulah Wahid Ibrahim, Conny Rares dan Reynold Wuisan hadir juga Kabag Umum Marco Nangka bersama Wakabag Billy Regar. (denny)