
TOMOHON – Penggusuran puluhan pedagang buah di Pasar Wilken Tomohon oleh PD Pasar dan Sat-Pol PP beberapa waktu lalu akhirnya berbuntut panjang.
Melalui Kuasa Hukum Sofyan Jimmy Yosadi, SH para pedagang buah yang mendapat perlakuan yang mengusik rasa kemanusian dan hak azasi manusia akhirnya melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH.
Menurut Yosadi, para Pedagang Buah di Pasar Tomohon mendapatkan bantuan hukum Probono tanpa dibayar dan dikenakan biaya apapun selama dalam proses hukum demi alasan kemanusiaan.
“Klien kami para pedagang buah di Pasar Tomohon telah mengalami peristiwa yang mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia. Sebagai pedagang di Pasar Tomohon, mereka menempati lahan pribadi milik warga dekat pasar dan diijinkan berjualan dengan menyewa lahan tersebut,” terang Yosadi kepada sejumlah wartawan disalahsatu restoran di Kota Tomohon, Senin (05/09/22).
Dikatakan Yosadi, oleh PD Pasar Tomohon, setiap harinya para pedagang ini ditagih retribusi sampah dan keamanan. Merekapun taat terhadap aturan dan melakukan hal-hal yang diminta PD Pasar serta pemerintah Kelurahan Paslaten Satu.
Namun, mirisnya para pedagang ini mendapatkan perlakuan tidak manusiawi ditengah himpitan
kesulitan ekonomi, tempat dagangan mereka di bongkar paksa dalam dua kali peristiwa yakni pada Hari Jumat, tanggal 20 Mei 2022 dan kedua pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022 dengan alasan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum.
Dijelaskan Yosadi, kejadian pertama, pembongkaran lapak dagangan mereka pada Hari Jumat, tanggal 20 Mei 2022, diawali dari surat dari Pemerintah Kota Tomohon yang ditandatangani oleh Direktur Utama Yanes Posumah, S.Th selaku Direksi PD Pasar Tomohon. Alasannya adalah pembenahan di Pasar Beriman Tomohon.
Adapun, kejadian kedua terjadi pada Hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022, berdasarkan Surat tertanggal 26 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Tomohon, Lurah Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur, Konny Roky Worung, ST.
Adapun alasan pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum bab Il Pasal 3 Poin h dan I berisi; (kecuall atas izin Pemerintah Daerah maka setiap orang dan/atau Badan dilarang berjualan / berdagang pada tempat yang bukan diperuntukkan untuk aktifitas tersebut, mendirikan tenda atau bangsal di tempat jalan umum yang menghalangi arus lalu lintas) dan pasal 8 ayat (2) berisi (Setiap orang dan / atau badan dilarang berdagang dan / atau berjualan, parkir kendaraan bermotor, gerobak atau sepeda di atas trotoar).
“Faktanya, para pedagang tidak melakukan hal yang melanggar Perda tersebut. Para pedagang tidak menghalangi arus lalu lintas dan tidak berjualan di trotoar. Para pedagang buah tersebut berdagang dalam halaman milik pribadi masyarakat dan dijinkan serta tidak ada keberatan apapun dari masyarakat,” kata Yosadi dengan nada kesal.
Para pedagang sebelumnya bahkan sudah mentaati anjuran Lurah Paslaten Satu agar mundur satu meter kearah lebih dalam di halaman tersebut, dan meminta para pedagang buah tersebut untuk membuat tenda agar lebih rapih hingga ditarik retribusi sampah dan keamanan setiap harinya oleh petugas pasar.
“Peraturan Daerah seharusnya melindungi rakyat, melindungi masyarakat apalagi para pedagang kecil,” ucap WakilSekjen PERADI ini
Menurut Yosadi sebagai kuasa hukum dirinya sudah mengirim dokumen somasi melalui pesan whasApp kepada walikota Tomohon dan dokumen fisiknya nanti akan diserahkan langsung kepada walikota karena saat ini walikota berada di luar daerah.
“Saya berharap semoga mendapatkan perhatian demi rakyat yang lagi mengalami kesusahan semoga tindakan Dirut PD Pasar Tomohon dan beberapa oknum petugas Pasar dan Satpol PP serta Lurah Paslaten Satu bukan merupakan tindakan yang diperintahkan walikota atau Pemkot Tomohon,” tandasnya. (denny)