
MINSEL-. PLN Wilayah Amurang melakukan penindakan hukum terhadap konsumen, yang menyebabkan salah satu warga Desa Buyungon Kecamatan Amurang tidak senang atas perlakuan para petugas PLN yang memutuskan listrik tanpa pengetahuan dari pihak rumah.
Katrina Badar sebagai pemilik rumah menyesalkan atas tindakan dari pihak PLN wilayah Amurang yang secara brutal memutuskan aliran listrik serta mengambil meter pasca bayar tanpa melayangkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemilik tersebut.
Kejadian pencabutan meter listrik pasca bayar terjadi pada hari Kamis, (07/09/22) oleh pihak PLN wilayah Amurang.
“Memang torang belum bayar itu listrik pada bulan kemarin sampai pada saat ini karena masih berhalangan keuangan, tapi sebetulnya kami sebagai pengguna listrik pasca bayar rencana akan membayar pada esok hari, sebab ketentuan pembayaran kan nanti jatuh tempo tanggal 20, dan seandainya ada pemutusan harus di layangkan dulu surat bukan seenaknya mengambil keputusan tanpa ada orang di rumah, sama saja mencuri sedangkan kami kalau mau masuk ke kantor atau ke rumah orang harus mengetok pintu dulu,” kata Badar.
Kejadian serupa juga terjadi di Desa Tumpaan Dua, di mana para pemilik rumah atas nama Jolly sudah membayarkan tagihan listrik. Eh, nyatanya mereka petugas langsung memutuskan sambungan meter, padahal Pemilik rumah sudah membayar pada salah satu toko agen pembayaran tagihan selang 1 menit sebelum para petugas datang.
Jadi, di sini kami sebagai masyarakat meminta kepada pihak PLN agar supaya melakukan pemutusan/Pengambilan meter layangkan dulu surat pencabutan meter jangan secepatnya langsung ambil meter, agar supaya menghindari hal yang tidak diinginkan, dan kami juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk kesesalan kami terhadap petugas PLN. (Eka)