Di Tasik Ria Resort, Kapolres Tomohon Bicara Soal Hedonisme dan Restorasi Justice

(Foto: speednews)

MINAHASA – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tomohon mengadakan kunjungan silaturahmi sekaligus pembinaan dengan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tombariri, Bhayangkari, aparat kecamatan serta hukum tua di wilayah hukum Kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur yang dilaksanakan di Tasik Ria Resort, Mokupa, Kamis (27/10/22) pagi. Terselenggaranya acara ini tidak lepas dari partisipasi pengelola pariwisata Tasik Ria Resort.

General Manager Tasik Ria Resort, Cika Friska menjelaskan sebagai salah satu intrapreneur yang berada di wilayah Kecamatan Tombariri, pihaknya merasa terpanggil untuk berpartipasi di acara tersebut.

“Ini kan tujuannya sangat baik, jadi kami tunjang dengan fasilitas lokasi yang ada pada kami, sebagai bentuk sinergi antara kepolisian, aparat pemerintahan dan dunia usaha,” ujarnya sambil tersenyum.

Dalam kunjungan yang juga difasilitasi Tasik Ria Resort ini, Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Clibrito, SIK, MH bersama Ny. Diana Arian memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran Polsek, dan banyak menekankan pengarahannya pada gaya dan pola hidup yang menjauhi sikap hedonisme, sebagaimana pengarahan Presiden Joko Widodo pada seluruh pimpinan kepolisian beberapa waktu lalu.

Baca juga:  PT MUP Investasikan Triliunan Rupiah Untuk Pembangunan di Pesisir Pantai Manado Utara

Menurut Kapolres AKBP Arian, gaya hidup hedonisme yang sengaja dipertontonkan kepada masyarakat hanya akan membawa kerugian bagi diri sendiri dan juga institusi kepolisian.

“Langit itu tak perlu bilang bahwa dia tinggi. Tanpa dikasih tau pun semua pasti tau kalau langit itu tinggi,” ujarnya mengibaratkan.

Oleh karena itu, Kapolres mengharapkan seluruh jajaran kepolisian, termasuk ibu-ibu Bhayangkari, meskipun memiliki harta lebih dari usaha yang dijalankan atau warisan orang tua, sebaiknya tidak mempertontonkan kelebihannya itu kepada masyarakat agar tidak dipersepsikan lain oleh khalayak.

Dalam acara yang juga dihadiri Danramil Tombariri, Camat Tomboriri dan Sekcam Tombariri Timur serta seluruh hukum tua di dua kecamatan itu, Kapolres AKBP Arian juga menguraikan tentang kebijakan pimpinan Polri yang telah menetapkan program-program dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Wawali Richard Sualang Resmi Melantik 153 Pejabat Fungsional Tertentu

Dipaparkan Kapolres, program restorasi justice yang dikeluarkan pimpinan Polri dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luwes kepada petugas Babinkamtibmas yang ada di desa-desa atau kelurahan.

Dalam melaksanakan fungsinya, Babinkamtibmas dapat memilah mana yang harus diproses lebih lanjut dan yang dapat diselesaikan dalam forum musyawarah dengan Forkompimdes/kel.

AKBP Arian kemudian memberi contoh maling ayam dan perampok ratusan juta sama-sama tetap melanggar hukum.

“Tapi kalau dia terpaksa mencuri karena sudah berhari-hari tidak makan, kan masih dapat dimusyawarahkan dengan si pemilik ayam, diberikan pengertian, sehingga masalah seperti ini tidak perlu sampai (ke) proses hukum. Kalau Babinkamtibmas-nya hanya mau enak dan semua diserahkan ke proses hukum, gak usah lagi ada Babinkamatibmas di tempat itu. Dari program inilah kita bisa menilai kinerja seorang Babinkamtibmas,” paparnya. (**denny)