KPU Rakor Bersama Bakal Calon Anggota DPD Sulut

(Foto: humas KPU Sulut)

MANADO – Dalam rangka perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, KPU Sulut mengadakan Rapat Koordinasi bersama Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi  di Hotel Peninsula, Minggu (15/01/23).

Rapat koordinasi dibuka langsung oleh anggota KPU Sulut Amrain Razak yang dalam sambutannya menyampaikan tahapan Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh bakal calon sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Salman Saelangi memimpin secara teknis rapat koordinasi. Saelangi menjelaskan untuk perbaikan yang akan dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPD, bisa berupa dukungan baru dan/atau dukungan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi yang telah dilakukan perbaikan.

Baca juga:  Pemkot Manado Raih Level 3 Kapabilitas APIP dari BPKP

“Waktu tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai tanggal 16 Januari s/d 22 Januari 2023,” ujar Saelangi.

Saelangi mengingatkan, perbaikan dukungan minimal Pemilih dan/atau sebaran oleh Bakal Calon Anggota DPD dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Pada kesempatan itu, Bakal Calon dan Petugas Penghubung berdiskusi mengenai kesiapan Bakal Calon dalam perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.

Hadir dalam Rapat, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh beserta jajaran Sekretariat Bawaslu, Petugas Penghubung Bakal Calon Anggota DPD dan ikut secara daring Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. (**denny)