Sekot Perintahkan Kadis Diknas Usut Pungli di SMPN 1 Manado

(Foto speednews)

MANADO – Peringatan keras yang disampaikan Wali Kota Manado Andrei Angouw agar jangan ada pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah yang ada di Manado, nampaknya tidak berlaku di SMP Negeri 1 Manado. Fakta terbaru, beberapa orang tua murid mempertanyakan soal anak mereka yang tidak bisa ikut ulangan hanya karena tidak membayar uang 10 ribu, yang belum jelas peruntukannya.

Informasi yang diterima wartawan hasil screenshoot perbincangan group orang tua dan wali murid kelas 8, beberapa orang tua murid di SMP Negeri 1 mempertanyakan kebijakan tersebut. “Anak kami mengatakan tidak bisa ikut ulangan Matematika hanya karena tidak membayar uang 10 ribu,” kata ibu Nanie, salah satu orang tua murid.

Diapun kemudian mempertanyakan soal uang tersebut yang tidak jelas penggunaannya. Dari riwayat perbincangan di group tersebut, orang tua tegas meminta wali kelas memberi penjelasan namun belum juga ditanggapi. “Kalo Mem tidak memberi klarifikasi esok saya akan datang ke sekolah untuk mempertanyakan hal ini,” tulis ibu Nanie di group tersebut.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Salmon Rosang, yang beberapa kali coba dihubungi via seluler nomor 0821-9250-97xx meski berdering tak mau memberi respon, begitupun via layanan WhatsApp sudah dibaca juga tak memberi tanggapan.

Baca juga:  CSWL Hadiri Paripurna Buka Tutup Masa Sidang DPRD Tomohon

Beberapa pegawai di SMP N 1 yang diminta tanggapan terlihat kompak tutup mulut, tapi ada juga beberapa yang secara bisik bisik menyebut hal itu diketahui Kepala Sekolah. “Pak Kepsek kwa tau itu,” ujar beberapa pegawai sekolah.

Bahkan si pegawai menyebut aksi itu bukan hanya terjadi pada satu kelas namun hampir semua kelas yang melaksanakan ulangan.

Sekretaris Kota Manado Micler Lakat yang diminta tanggapan soal hal tersebut nampak kaget. “Masih ada Pungli leh?,” tanya Sekot.

Diapun langsung memerintahkan Kadis Diknas Steven Tumiwa yang kebetulan berada di sampingnya untuk mengusut hal tersebut. “Yang pasti kalo ada pungli di sekolah itu tidak dibenarkan pemerintah kota, ini menyalahi aturan,” papar Lakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado Steven Tumiwa, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, yang namanya pungli tidak pernah diperkenankan di dunia pendidikan di kota Manado. Apalagi Walikota sudah jelas mengingatkan soal hal itu.

Baca juga:  CPNS Pemkot Tomohon Jalani Tes Seleksi Kompetensi Dasar

Soal beredarnya informasi dugaan pungli di SMP N 1 Manado, Tumiwa menyebut dia telah mengunjungi sekolah itu dan melakukan pembicaraan sambil mengetahui inti dari persoalan.

Sementara itu, soal praktek pungli di sekolah, Wali Kota Andrei Angouw saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Aset Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Manado, Kamis (23/2/) lalu, tegas melarang hal itu. “Pungli ditiadakan baik kepada orang tua siswa maupun pada siswa sendiri,” kata wali kota.

Sementara terkait pengelolaan dana BOSP dan aset satuan pendidikan, ia berharap penggunaannya harus tepat sasaran.

“Karena masa depan bangsa bergantung pada didikan guru terhadap siswa,”pungkas Wali Kota Andrei sembari menambahkan agar jalur komunikasi antar pemerintah dan kepala sekolah harus baik dan saling memberikan masukan terkait kinerja masing-masing.

Namun sayangnya penegasan keras yang disampaikan Walikota saat kegaiatan di SMP N 1 Manado, malah dilanggar sendiri oleh sekolah unggulan tersebut. (*denny)