Dibakar Api Cemburu,Lelaki Warga Desa Tenga Aniaya Istrinya

Desa Tenga
tersangka saat diamankan polisi (foto: ist)

 

MINSEL – Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), BP (Boy), warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (10/08/18).

 

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

 

“Tersangka BP alias Boy diamankan atas laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya terhadap istrinya, perempuan berinisial FR,” terang Kapolsek Amri.

 

Diketahui bahwa tersangka BP (Boy) melakukan kekerasan dengan cara menganiaya istrinya menggunakan batang sapu ijuk. “Tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan batang sapu ijuk yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian tangan, kaki dan wajahnya,” tambah Kapolsek.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Internalisasi PKPU Nomor Tahun 2022

Diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan ini karena tersangka curiga istrinya selingkuh. “Penyebabnya cemburu buta karena tersangka mencurigai istrinya selingkuh,” tutup Kapolsek.

 

Terpantau media ini, tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polsek Tenga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hezky)