Kejari Manado Serahkan Surat Panggilan Kepada Ayub Ali Dan PT Teruna Continental

Dirut PD Pasar Kota Manado Dan Team Dari Kejari Manado Menyerahkan Surat Panggilan ke Ayub (foto:ist)

 

MANADO – Team dari Kejari Manado (Kejaksaan Negeri) mendatangi lokasi Shopping Center yang merupakan Asset Pemkot Manado bersama dengan Dirut PD Pasar Manado, Ferry Keintjem dan beberapa staf PD Pasar, Kamis (12/4/18).

 

Kedatangan team dari Kejaksaan negeri Manado tersebut untuk menyerahkan Surat Panggilan kepada Ayub Ali yang adalah seorang terkait perihal penggunaan ruangan lantai 2 & 3 Toko Lima Putra Utama, serta ke PT Teruna Continental pengguna Shopping Center lantai 3 & 4.

 

Menurut Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri Kota Manado Alfons Tilaar kedatangan mereka dalam rangka pemeriksaan aset milik negara yang dikelola oleh Pemerintah kota Manado dalam hal ini PD Pasar.

Baca juga:  Komisi II DPRD Tomohon Sambangi PD Pasar dan PDAM

 

“Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan kami datang untuk mengecek langsung aset yang menjadi sengketa permasalahan yang ada,”ujar Kasie Datun Kejari Manado.

 

Lanjut Kasie Datun, dari hasil pemeriksaan di dua tempat tersebut kedua pemilik tidak berada dilokasi namun pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk keduanya.

 

“Sesuai dengan prosedur kami dari pihak Kejari sudah melayangkan surat panggilan agar keduanya senin depan menghadap di kantor untuk menyelesaikan hak dan tanggung jawab mereka,Sanksi Perdata ataupun Korupsi bisa saja disematkan untuk keduanya,”tegasnya.

 

Sementara itu Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem mengatakan kedatangan team dari Kejari Manado tersebut untuk melakukan penertiban aset aset milik Pemkot Manado yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu, termasuk  yang dulunya digunakan oleh Ayub Ali selaku pengguna Ruko Lima Putra Utama bersama
PT Teruna Continental.

Baca juga:  Danrem 131/Santiago Asa Kemampuan Menembak di Lapangan Tembak Kodim 1309/Manado

 

“Sesuai dengan data verivikasi oleh staf kami, indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai 1,7 Milliar dan kasus ini sudah  ditangani langsung oleh Kejari Manado,” jelas Keintjem. (Rusdi)