Melalui Vicon, Bupati CEP Dengar Arahan Mendagri Terkait Penanganan Covid-10

Bupati CEP saat video conference dengan Mendagri (Foto: ist)

 

MINSEL – Bupati Minahasa Selatan ?????????? ??????? ??????? didampingi Sekretaris Daerah ????? ??????? ???, beserta jajaran mengikuti  Video Conference atau VICON dengan Menteri Dalam Negeri ????. ???. (????) ????. ???. ?. ???? ????????? ?.?, ??.?,, Ketua BPK RI ??.????? ?????? ????????, ??, ?.??, Ketua BPKP ???????? ????? ????, ??., ???,, Ketua LKPP ??. ??. ???? ??? ???????., ?.??, Ketua KPK ??????. ???. ???. ????? ?????? ?.??.,, Kabareskrim Polri Komjen ??????. ???. ???. ?????? ????? ???????, ?.??,, bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, Rabu (08/04/20).

 

Bupati Minsel mendengarkan arahan Mendagri berdasarkan INMEN ( Instruksi Menteri ) dalam menangani Covid-19 mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah sebagai berikut:

 

???????, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas juga peningkatan penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri.

Baca juga:  Dilepas Walikota GSVL, SKPD Pemkot Meriahkan Pawai Pembangunan.

 

?????, melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama guna mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik demi menghindari penyebaran COVID-19.

 

Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan; dan mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pembenan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan. memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik.

 

??????, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing baik dalam ketersediaan supply dan kelancaran distribusi, dan akitivitas industri pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan (jaga Jarak, hand sanitizer, dll).

Baca juga:  Sampai Hari ini Total Pasien Positif Covid-19 di Tomohon 65 Orang

 

???????, pelaksanaan Instruksi Menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah.

 

??????, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Instruksi Menteteri akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

 

??????, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasn anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dlkeluarkan. (ever)