BITUNG – Polres Bitung melalui Polsek KPS Bitung mengamankan Erwin Harmani alias Erwin (39) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (11/3/18).
Pria yang beralamat di Kelurahan Dadung RT/RW 012/004 Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bitung.
Informasi yang didapat dari Polres Bitung kronologisnya berawal, Senin 29 Januari 2018 sekitar Pukul 20.00 Wita seorang wanita berinisial LMS melaporkan bahwa anaknya sebut saja Jingga yang masih berstatus pelajar (nama samara) umur 13 tahun dibawa tersangka Indah Sari Siti alias Nasar ke Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah dengan maksud dipekerjakan sebagai pelayan café.
Laporan LSM ke Polsek PKS Bitung, anaknya Jingga yang beralamat di salahsatu perumahan yang ada di Kelurahan Wangurer Kecamatan Madidir Kota Bitung pada Senin o8 Januari 2018 dibawa tersangka Indah Sari alias Siti dengan menumpang KM Sinabung ke Kabupaten Banggai Laut Sulteng dengan maksud dipekerjakan sebagai pelayan café.
Dari keterangan LSM yang adalah orang tua korban keberangkatan anaknya yang menjadi korban (Tindak Pidana Perdagangan Orang) TPPO tidak diketahuinya. Dan hal itu nanti diketahui setelah korban pulang dari Banggai dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
“Pengakuan korban kepada ibunya selama bekerja di cafe sebagai pelayan cafe ( menjual minuman beralkohol) Korban juga dipaksa untuk melayani tamu lelaki untuk bersetubuh layaknya suami istri, sehingga pada tanggal 29 Januari 2018, sekitar Pukul 04.39 Wita, Korban pulang ke Bitung dengan menumpang KM Sinabung,” ujar Kapolsek KPS Bitung Iptu Fandi Bau SIK melaui rilis yang dikirim ke wartawan speednews-manado.com.
Informasi yang diterima dari Kapolsek Bitung Iptu Fandi Bau SIK pihaknya pertama kali mengamankan tersangka Indah Sari Situ alias Nazar. Dan dari hasil pemeriksaan tersangka Nazar terungkaplah siapa dalangnya.
“Yang menyuruh mencari perempuan untuk diperkerjakan di Cafe Banggai adalah pemilik Cafe lelaki Erwin Harmani,” ujar Kapolsek
Usai mendapat informasi tersebut saat itu Kapolsek KPS Bitung memerintahkan anggota Reskrim KPS dibawah pimpinan Aiptu Degi Pateh berangkat menuju ke Kabupaten Banggai pada Jumat 09 Maret 2018.
“Setelah berada di Banggai petugas dari KPS Bitung menjemput tersangka Erwin Harmani pemilik Cafe dan kembali di Bitung pada Minggu 11 Maret 2018 sekitar Pukul 06.00 Wita dengan menumpang KM Sinabung kemudian tersangka langsung diamankan di Mapolsek KPS Bitung,” jelas Kapolsek.
(Rusdy)