Ir Miky Wenur Pimpin Paripurna Terkait Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda RPJMD

Legislatif, Tomohon134 Dilihat
Ir Miky Wenur
Ketua DPRD Ir Miky Wenur saat memimpin paripurna (foto: ist)

 

TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, SIP memimpin Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Jumat (22/3/19).

 

Rapat paripurna tersebut dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2016-2021, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Akhir Tahun Anggaran 2018.

 

Ketua DPRD Ir Miky Wenur saat memimpin rapat menjelaskan dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, maka perlu ditetapkan Perda tentang perubahan tersebut.

Baca juga:  AARS Apresiasi Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Walilkota Manado TA 2023

 

“Demikian juga untuk laporan pertanggungjawaban Walikota wajib disampaikan ke pihak DPRD karena DPRD merupakan representasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat. Secara filisofis, LKPJ merupakan manifestasi kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah sebagai unsur pemerintahan daerah,” jelas Wenur.

 

Dalam rapat paripurna ini telah dibentuk Panitia khusus (Pansus Laporan) keterangan Pertanggungjawaban walikota akhir tahun Anggaran 2018, dan sebagai Ketua Pansus, Piet Pungus, SPd.

 

Hadir dalam rapat paripurna Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SeAk bersama Sekot Ir Harold Lolowang berserta jajaran pemerintah Kota Tomohon. (denny)