Maria Pijoh Sosialisasikan Perda Bangunan Gedung

Legislatif, Tomohon28 Dilihat
Maria Pijoh saat mensosialisasikan Perda Bangunan Gedung (foto: denny/speednews)

 

TOMOHON – Maria Hernie Pijoh, ST anggota DPRD Kota Tomohon menjadi salahsatu narasumber saat mensosialisasikan Peraturan Daerah atau Perda Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Kamasi dan Paslaten Satu, Senin (18/03/19).

 

Pijoh mengatakan Perda Bangunan Gedung sudah ditetapkan sejak tahun 2014, jadi sudah empat tahun dan tidak ada ada alasan untuk tidak disosialisasikan saat ini, karena kalau sudah ditetapkan benar-benar dikaji terus menerus sebelum disosialisasikan.

 

“Karena ketika Perda ini sudah disosialisasikan berarti sudah menjadi aturan untuk itu masyarakat Kota Tomohon harus mematuhi aturan tersebut,” jelas Pijoh.

 

Sebelum Perda ini ditetapkan, kata Pijoh tentu sudah melalui mekanisme yang begitu panjang apalagi Perda ini menyangkut bangunan gedung termasuk rumah, tempat ibadah dan bangunan-bangunan lainnya.

 

Baca juga:  DPRD Tomohon Setujui Ranperda Pengelolaan BMD Dibahas Selanjutnya

“Ranperda ini  dianggap perlu dan penting untuk dijadikan Peraturan daerah Kota Tomohon. Sehingga saat pemerintah mengajukan Ranperda ini ke legislatif, kami melihat sejauh mana penting dan apa yang menjadi tujuan maksud dari Perda tersebut,” jelasnya.

 

“Dalam pembahasan-pembahasan kami, bukan hanya sekedar membahas tetapi benar-benar sebelum menjadi Perda sudah harus disidangkan atau diajukan dalam sidang paripurna. Itu menunjukan bahwa Perda ini setelah jadi benar-benar sah menjadi peraturan daerah, ketika sudah diajukan ke legislatif kami mempelajari apakah benar-benar bisa menjadi Perda atau belum saatnya,” terangnya.

 

Dikatakannya, setalah dilakukan pembahasan-pembahasan DPRD meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk melanjutkan pembahasan dengan DPRD Kota Tomohon dalam hal ini Panitia Khusus atau Pansus yang terdiri dari komisi-komisi yang ada. 

Baca juga:  Terkait LPM, Komisi I DPRD Tomohon Kunker ke Yogyakarta

 

“Dalam pembahasan tentunya ada banyak hal terkait pasal-pasal dan apa sebenarnya isi dari perda tersebut yang pasti dalam pembahasan ada pro dan kontra sehingga perlu dikaji dan dibahas cukup lama, selain pembahasan kami juga mengadakan studi banding ke luar daerah,” jelasnya.

 

“Tentunya dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa tahu apa isi Perda tersebut supaya saat kita akan membuat suatu bangunan kita sudah tahu apa yang harus kita buat,” tandanya.

 

Diketahui kegiatan yang dilaksankan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Herry FF Lantang, SSTP melalui  Kepala Bagian Keuangan Djonnie Sualang dengan menampilkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Maria Pijoh, ST dan dari dinas Perkim Kota Tomohon Kabid Penataan Perumahan, Ir. Bastian Wowiling. (denny)