TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Michael Lala menjadi salahsatu narasumber di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon untuk Kelurahan Paslaten Satu dan Dua, Senin (18/03/19).
Michael Lala yang juga adalah Wakil Ketua Komisi I DPRD Tomohon mengatakan Perda Rabies ini memilik dasar akademik, dari Ranperda menjadi Perda wajib memilik dasar akademik, jadi buka hanya suka-sukan untuk dibuat, disitu terlibat orang-orang yang ahli dan mendalami ilmu terkait dan disitulah dituangkan dasar-dasar kenapa harus ada perda tersebut.
“Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies,” ujar Lala.
Sedangkan ruang lingkup tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dengan meletakan dua tujuan dasar secara seimbang, yaitu disatu sisi menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi.
“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelasnya
Oleh karena itu lanjutnya, perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan serta menjamin ketertiban umum. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami, mengerti terkait Perda ini.
Sementara itu dari Dinas Pertanian dan Perikanan yaitu Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dr,h. Agus Budiarso menjelaskan rabies merupakan sebuah dampak yang terjadi akibat gigitan hewan yang sudah mengalami ketidak stabilan fisik (Gila).
“Setiap 10 menit 1 orang meninggal.99 persen kasus rabies pada manusia ditularkan melalui gigitan anjing dan hampir 50 persen terjadi pada anak-anak, oleh karena itu dalam penanggulangan dampak gigitan hewan/binatang gila memerlukan penanganan yang extra serius,” tandasnya.
diketahui kegiatan sosialisasi tersebut buka oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon Herry FF Lantang, SSTP melalui Kepala Bagian Keuangan Djonnie Sualang. (denny)