GSVL Masih Bertugas Sebagai Walikota Manado Hingga 8 Desember 2015.

Manado30 Dilihat
GS.Vicky Lumentut.
GS.Vicky Lumentut.

MANADO,(speednews-manado.com)–Menyusul tenggang waktu masih sekitar Satu setengah bulan ke depan pelaksanaan Pilkada serentak di Sulut, dan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.7/205/2010 tanggal 8 Desember tahun 2010, maka Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut masih harus bertugas sebagai Walikota Manado sampai tanggal 8 Desember 2015.

“Jadi aktivitas pak Walikota di luar ijin cuti kampanye adalah aktivitas sebagai Walikota Manado, termasuk melakukan sosialisasi pemanfaatan bencana 213 Miliar dan diseminasi informasi terkait kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan,”terang Kabag Humas Pemkot Manado Franky Mocodompis.

Dikatakan, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.7/205/2010 tanggal 8 Desember tahun 2010 tersebut, posisi Walikota GSVL sebagai incumbent dalam Pilkada akan cuti ketika kampanye, dan usai kampanye GSVL masih menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Walikota.

Baca juga:  Supir Angkutan Online Curhat Kepada Brani Terkait Permenhub 108 Tahun 2017

Tegaskan Mocodompis, hal ini penting untuk diketahui masyarakat karena adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa GSVL memanfaatkan kapasitas sebagai Walikota untuk kepentingan lainnya, padahal sesuai SK Mendagri, masa jabatan Walikota Manado GS Vicky Lumentut- Wakil Walikota Harley Mangindaan nanti berakhir pada 8 Desember 2015. “Memang unik dan mungkin satu-satunya kepala daerah yang sehari setelah masa jabatan berakhir, tahapan pemungutan suara digelar pada 9 Desember,”ujar Mocodompis.(romel)