Kepsek SD Inpres Lopana Halangi Peliputan Wartawan

MINSEL-. Ada suatu insiden yang menjadi sebuah pembelajaran bagi  Lembaga Pendidikan yang ada di minahasa selatan, di mana salah satu kepala sekolah SD yang coba menghalangi wartawan dikala mau melakukan dan melaksanakan tugas dan fungsi Pers, jumat (26/03/21).

 

 

Hal ini bermula ketika hendak melakukan tugas peliputan dan pencarian informasi bersama rekan wartawan lainnya  dari media online terkait dengan konfirmasi dan mitra kerja sama yang selama ini telah berjalan baik di semua sekolah.

 

Tetapi yang menarik saat kami wartawan hendak bersapa dengan kepsek SD Inpres Lopana Dra Grace Ruaw, beliau seakan tidak menghormati karena saat perkunjungan dia hanya melakukan tugas pekerjaan lainnya.

 

Dan saat di tanya tentang sekolah saat sekarang, Grace Ruaw menanyakan dulu surat tugas dari dinas pendidikan, dan kami katakan bahwa “torang pe media nyanda kerja sama dengan pendidikan kami hanya melakukan peliputan”, tetapi ibu kepsek selalu ngotot meminta surat tugas tersebut,keinginan wartawan tersebut tetap dihalangi oleh kepsek yang ditanggapi dengan sikap arogan dan tidak menyenangkan bahkan dengan mengeluarkan kata-kata ancaman.

 

 

Terkait tindakan dan sikap yang dilakukan oleh kepsek SD Inpres Lopana, jelas-jelas telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Tugas dan Fungsi Pers serta UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat 2 dan 3. Kemudian pasal 18 UU no 40/1999.

 

 

Saya (wartawan) speednews manado bersama Donald Selang sangat kecewa dengan pelayan sikap kepala sekolah SD Inpres tersebut, hingga berita ini saya turunkan akan tetap melakukan suatu tindakan ketegasan dalam bentuk sikap dan melaporkan hal tersebut kepada pihak – pihak yang berkepentingan. (ever)