AMURANG—Memberikan pelayanan yang maksimal dari pemerintah, merupakan hak bagi masyarakat. Tetapi apa yang dialami oleh warga Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang Nursim (ND), justru merasa dirugikan karena tidak mendapatkan apa yang menjadi hak sebagai warga untuk mendapat pelayanan dari pemerintah.
Pasalnya, Nursim mengeluhkan pelayanan dari Hukum Tua Desa Tanamon Utara, karena tidak mau menandatangani pengurusan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana syarat untuk mendapatkan KUR tersebut, haruslah memperoleh surat keterangan ataupun pendukung dari pemerintah kelurahan setempat.
“ Waktu kami mau minta tanda tangan, Hukum Tua Desa Tananmon Utara, Djainudin Katili tidak mau dengan tanpa alasan. Kami malahan menerima makian dari oknum Hukum Tua tersebut,” ujar Nursim kepada Wartawan speednews-manado.com, Rabu (21/9/2016) saat menyambangi Kantor Bupati Minsel untuk melaporkan tingkah laku Hukum Tua Tanamon Utara.
Nursim datang di Kantor Bupati Minsel didampingi oleh Koordinator LSM LAKI Noldy Poluakan, untuk mengeluhkan pelayanan publik terkait tidak ditandatangani Surat Keterangan warga terkait pengurusan dana KUR.
Rencananya keluhan tersebut akan disampaikan Nursim ke Wakil Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH, Kepala BPMPD Minsel Benny Lumingkewas dan Asisten 1 Drs. Ben Watung.
(Hezkyliando)