Ikuti Protokol Covid-19 Bawaslu Minut Periksa Rapid Test

Minahasa Utara25 Dilihat
Komisioner Rocky Marciano Ambar SH LLM MKn saat mengikuti Rapid Test

 

Minut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam menghadapi pemuktahiran data yang akan dimulai 15 Juli 2020, tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

Terbukti Bawaslu Minut mengadakan pemeriksaan Rapid Test kepada semua penyelenggara Bawaslu Minut, mulai dari pimpinan staf, sekretariat dan anggota Panwascam serta Panwas desa.

Dimulai dari tiga pimpinan Bawaslu Minut, Ketua Simon Awuy SH, Komisioner Rahman Ismail SH dan Rocky Marciano Ambar SH LLM MKn, lalu diikuti oleh para staf dan terakhir Panwascam serta Panwas desa.

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy mengatakan, “Pemeriksaan Rapid test ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti anjuran Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan, memastikan kesehatan jajaran Bawaslu Minut, dalam mengawasi Pilkada yang akan berlangsung di tengah pandemi saat ini.

Baca juga:  Camat Parengkuaan Pantau Penyaluran BLT Desa Bahoi

“Ini merupakan kewajiban bagi pengawas Pemilu untuk semua tingkatan. Karena Rapid test ini menjadi syarat mutlak dari Bawaslu RI hingga pengawas TPS”, tutur Awuy pada Senin, 13 Juli 2020.

Ketua Awuy menghimbau kepada seluruh staf petugas Bawaslu Minut agar mentaati Protokol kesehatan yang di anjurkan Pemerintah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Disinggung jika ada pengawas Bawaslu yang menolak, Awuy menegaskan bakal tidak diikutkan dalam tugas pengawasan. “Yang fatalnya jika menolak, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan,” tandas Awuy.

rei