Sekda Jemmy Kuhu Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019

Minahasa Utara24 Dilihat

Minut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh dalam hal ini Badan Keuangan yang di kepalai Petrus Macarau SE menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 yang di selenggarakan di Hotel Sutanraja Watutumou pada Kamis, 18 Juli 2019.

Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA mewakili Bupati Vonnie Anneke Panambunan STh yang dalam sambutannya mengatakan, “Permendagri ini penting dipahami dalam rangka kita mempersiapkan penyusunan APBD tahun 2020 yang baik dan sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri”, ujar Kuhu.

Baca juga:  Setelah 1 Tahun Dibekukan, SMK Ichthus Manado Kembali Dibuka

Lanjutnya, “Dalam pasal 1 ayat 2 menyebutkan, Pedoman Penyusunan APBD ini ditetapkan setiap tahun oleh Permendagri sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Kepada para peserta sosialisasi hendaknya menyelesaikan semua tugas yang belum dituntaskan oleh setiap SKPD untuk secepatnya diselesaikan, sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Bagi semua SKPD cepat tuntaskan pekerjaan dan segera memasukan laporannya, jangan terjadi laporan lisan yang mengatakan, “Sudah saya sampaikan, namun tidak dikerjakan”, tukas Kuhu

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minut Petrus Macarau SE mengatakan, “Para Kepala OPD dan Camat untuk memahami seluk beluk Permendagri Nomor 33 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020, diketahui, dalam Permendagri ini menegaskan lima program prioritas Pemerintah Pusat yang harus diperhatikan.

Baca juga:  Ranperda APBD Minut Tahun Anggaran 2022 Disetujui Menjadi Perda

Kelima program prioritas ini terdiri dari:  Pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, Infrastruktur dan pemerataan wilayah, Nilai tambah sector riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, Ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup dan Stabilitas pertahanan dan keamanan.

Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, di ikuti oleh seluruh Kepala SKPD, Kepala Badan dan para Camat se-Kabupaten Minahasa Utara.

reinold