Sekda Jemmy Kuhu : Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak

Minahasa Utara44 Dilihat
Sekretaris Daerah Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA

 

Minut – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah di Minut dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2016, dimana pajak ditanggungkan kepada kita terlebih kepada pemilik usaha yang beroperasi di wilayah Minut sehingga dapat dikatakan membayar pajak merupakan hal yang wajib di taati.

Kewajiban ini dikatakan oleh Sekertaris Daerah Minut Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA, di kantor Bupati, Senin (03/06/2019).
“Sehingga diharapkan bagi yang wajib pajak dapat memberikan kerja sama yang baik dalam membangun daerah Minut.
Belum lama ini, telah diberikan pemahaman dan informasi aktualisasi tentang Pajak dan Retribusi daerah lewat kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha yang beroperasi di Minut.

Baca juga:  Lokakarya DPPKB, Bupati Joune Ganda Fokus Pencegahan Stunting di Minut

Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama, pembiayaan pembangunan dan masih banyak lagi manfaat dari pajak yang digunakan untuk kesejahteraan serta kemajuan bersama. Oleh karena itu mari kita berikan yang terbaik, dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan memenuhi kewajiban kita membayar pajak, semua ada aturannya, sesuai Perda dan Perbup, sehingga pembiayaan pembangunan dapat terealisasi dan manfaat dari pajak tak lain digunakan untuk kesejahteraan serta kemajuan bersama dapat di rasakan manfaatnya”, tukas Sekda Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA.

reinold