Tahapan Pemilu, Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Minahasa Utara56 Dilihat
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH

 

Minut – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menghimbau agar partai politik dapat membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), salah satunya berupa baliho calon dan bendera partai.

Hal ini di katakan Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail SH, “Terhitung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) memasuki tahapan kampanye”, ujar Rahman Ismail SH pada Jumat, 25 September 2020.

Lanjutnya, “Ada APK yang nanti akan disiapkan KPU. Jadi dihimbau kepada LO untuk menurunkan baliho dan bendera yang sudah terpasang.

Bawaslu bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera akan mentertibkan APK jika tidak dibersihkan oleh parpol.

Baca juga:  Sigap, Polsek Singkil Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Terali Besi

Saya harap seluruh peserta Pilkada bertanggung jawab membersihkan alat-alat peraga yang mereka pasang, sebelum ditertibkan”, tukas Rahman Ismail SH.

(rei)