Vonis 14 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan Kaki Dian

Minahasa Utara51 Dilihat
Pelaku Kasus  pembunuhan kaki Dian di Vonis Jaksa 14 Tahun penjara

 

Minut – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Sofianty Andirael (15tahun) warga Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat di Kaki Dian Minahasa Utara pada Juni beberapa bulan lalu?

Pelakunya diketahui bernama Nofry Jhon Damisi warga Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negara Airmadidi Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kajari Rustiningsih SH MSi menggelar sidang kasus pembunuhan di Kaki Dian Minut. Dalam persidangan, terdakwa Nofry Jhon Damisi di tuntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum David Andrianto SH dan Fransisca SH, Kejaksaan Negeri Airmadidi Minahasa Utara.

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Pimpin Rapat Pemantapan Persiapan Event Internasional UCLG ASPAC

“Dari pengembangan atas barang bukti yang didapat, tersangka di jerat pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 (3) KUHP lebih sub pasal 359 KUHP dan oleh hasil otopsi yang di dapat bahwa korban mengalami retak di bagian kepala sehingga tersangka akhirnya mengaku bahwa dirinya membunuh korban karena panik, tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan perempuan karena masih di bawah umur dan di jerat dengan ancaman tuntutan hukuman maksimal 15 tahun penjara” , ujar Jaksa Penuntut Umum David Andrianto SH.

David Andrianto menyebut tuntutan hukuman 14 tahun penjara ini di jatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam pasal yang di jerat kan. Terdakwa di anggap terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:  Bantah Isu Keretakkan Hubungan, Bupati Joune Ganda : Torang Siap Lanjutkan Program JGKWL

reinold