Sulut -DPRD Provinsi Sulut Mengadakan Rapat Paripurna atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Sulut tahun 2018,Selasa (21/05/19)
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw bersama Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut
Sebelum di bacakan hasil laporan LKPJ ini, DPRD Sulut merespon positif bahkan mendalami secara internal sesuai dengan tata tertib panitia khusus (Pansus) DPRD, berikut output yang dihasilkan. Yakni rekomendasi berupa saran, masukan maupun koreksi dalam Rencana Pembangunan Menengah Daerah Sulut tahun 2016-2021.
Ketua Pansus LKPJ-DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang mengatakan kebijakan umum pemerintahan daerah, salah-satunya adalah RPJMD provinsi Sulawesi Utara tahun 2016-2021.
“RPJMD adalah dokumen yang dijadikan pedoman atau acuan penyusunan dokumen perencanaan karena memuat visi, misi, arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah serta tahapan pelaksanaannya selama lima tahun,” Pungkasnya
Selain itu Mswengkang juga menjelaskan, terselenggaranya good governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan sesuai aspirasi masyarakat.
“Itu telah terbukti dalam pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang telah mengedepankan visi dan misi nasional yaitu terwujudnya Sulawesi Utara berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik serta berkepribadian dalam budaya,” tandasnya.
Menanggapi semua itu Steven Kandouw dalam sambutannya mengungkapkan bahwa menurut catatan ada 119 rekomendasi yang diberikan,
” menurut saya ini merupakan rekomendasi terbanyak yang saya jumpai selama ini, menandakan outputnya optimal, dan ini saya apresisasi bagi DPRD Privinsin Sulut atas kapabilitas dan eksistensinya, dan kinerja yang ada yang bisa mendukung dan menunjang program ODSK yang ada”, Pungkas Wagub. (ika)