Ranperda OPD Sah di Ubah Menjadi Perda

Sulut48 Dilihat

 

Foto : ist

 

SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulut, Serta Penandatanganan KUA Dan PPAS APBD Sulut TA 2019 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (05/11/18) pagi.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, wakil ketua Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut serta dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw.

 

Dalam kesempatan ini Ketua Pansus OPD Pdt. Meiva Salindeho Lintang, S.Th., menyampaikan beberapa catatan strategis antara lain pemerintah Sulut kiranya dapat lebih optimal dan lebih berinovasi dalam tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada. 

Baca juga:  Pemilihan Dekan FISIP Unsrat Manado Bakal Alot

 

“Setelah melakukan pembahasan bersama dengan sejumlah badan dan biro terkait serta dihadiri langsung Sekprov Edwin Silangen, dan mencermati masukan dari masing masing Fraksi yang ada didewan Sulut, maka Pansus mengingatkan agar dengan adanya perubahan ini maka  dapat menguatkan reformasi birokrasi di Pemerintah  Sulut serta mengoptimlkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana mengacu pada Permendagri 5 tahun 2017   tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota,” jelasnya. 

 

Lanjutnya, khusus untuk peningkatan status Biro menjadi badan, pihaknya berharap akan diikuti dengan sumber daya manusia yang memadai, yang memiliki etos kerja yang tinggi serta sesuai dengan disiplin ilmu. Diharapkan juga tingkat koordinasi  antara lembaga harus di optimalkan, Penempatan Putra Daerah, sehingga akan lebih fokus. 

 

“Diharapkan gubernur dan wagub dapat menempatkan pejabat yang benar benar visioner dalam semua eselon ditempatkan  aparatur yang benar benar punya loyalitas yg tinggi dan juga mampu bekerjasama dengan sesama instansi maupun instansi lainnya sehingga tercipta harmonisasi yang berdampak pada adanya sinergitas antar lembaga dan instansi sehingga pekerjaan seberat apapun dapat dikerjakan secara bersama sama demi tercapainya sulawesi utara yang sejahtera,sulut hebat menuju indonesia hebat,” ungkapnya. 

Baca juga:  Dihadapan Mahasiswa Hukum Trisakti, SBANL Jelaskan Eksistensi DPD RI Sebagai Lembaga Negara

 

Sementara itu, terkait disahkannya ranperda OPD menjadi Perda, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyambut baik, karena hal ini sebagaimana mengikuti aturan yang ada di atasnya.

 

Politisi partai PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan disahkannya ranperda ini agar supaya pemerintah dapat lebih fokus lagi dalam memperhatikan wilayah perbatasan, mengingat posisi sulut yang berada di gerbang pasifik. 

 

“Menurut saya hal ini sangat baik, agar supaya bisa lebih fokus dalam memperhatikan daerah perbatasan yang memang perlu diperhatikan,” tandas Angouw. (ika)