ASN Dan Tenaga Kontrak Wajib Di Data Kembali.

Tomohon33 Dilihat

TOMOHON (speednews-manado.com) – Seiring dengan upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah Kota Tomohon
Melakukan kegiatan pendataan ulang bagi pegawai negeri sipil (PNS) sesuai instruksi Pemerintah pusat dan untuk tenaga kontrak agar mengajukan permohonan kembali sebagai tenaga kontrak pada tahun 2016. Ini nantinya akan dituangkan dalam penganggaran Pemerintah Kota Tomohon.

Hal ini untuk mendata jumlah personil serta mengecek keaktifan, kehadiran dan disiplin pegawai yang selalu ditekankan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari.

Hal tersebut  disampaikan secara bergantian oleh asisten Pemerintahan Dra Truusje Kaunang, asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa S Sos Msi.

Secara kompak keduanya mengingatkan untuk e-PUPNS wajib memasukkan data sampai batas waktu terakhir 31 Oktober 2015. Dengan melampirkan seluruh administrasi kepegawaian yang ada untuk dimasukkan dalam data berbasis internet dan terpadu.

Baca juga:  Pemeriksaan LKPD, Eman Berharap PD Siap dan Proaktif

Begitu juga dengan seluruh tenaga kontrak yang saat ini berjumlah sekitar 540 orang tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib mengajukan permohonan ulang sebagai tenaga kontrak.

Kaunang menegaskan bahwa permohonan ulang sebagai tenaga kontrak dilakukan untuk mengecek pelaksanaan tugas dan kerja masing-masing tenaga kontrak sekaligus untuk pengecekan kehadiran dan keaktifan tenaga honor tersebut dimasing-masing instansi atau sudah mengundurkan diri.

“Untuk pembayaran honor tenaga kontrak diberikan setiap bulannya dengan menyertakan rekapan kehadiran dan rekomendasi atasan langsung dari para tenaga honor ini,” Jelas Kaunang.

Senada dengan Kaunang, Asisten II Ronni Lumowa SSos mengatakan bahwa  untuk penyampaian permohonan kembali sebagai tenaga honor wajib dimasukkan pada Hari Kamis 22 Oktober 2015.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Sosialisasikan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Pelaksanaan kegiatan Permohonan ulang sebagai tenag kontrak bersamaan dengan PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil).

“Jadi semua pegawai yang ada di jajaran pemerintah Kota Tomohon wajib untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun mengajukan kembali sebagai tenaga kontrak yang mengabdi di Kota Tomohon agar tertata dalam penganggaran untuk tahun 2016,” Jelas Lumowa,saat memberikan arahan pada apel kerja di Pendopo kantor Walikota Selasa (21/10/15).(Denny).