Djemmy Sundah Pimpin Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan

Legislatif, Tomohon32 Dilihat
Ketua DPRD Djemmy Sundah saat memimpin paripurna (Foto: humas)

 

TOMOHON – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2019 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2020 Kota Tomohon.

 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Tomohon, Rabu (08/01/20).


Ketua DPRD saat memimpin jalannya sidang mewakili DPRD Kota Tomohon mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 90 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, menyatakan bahwa masa Reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) kali Reses.

 

Dikatakan, Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses, Masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan :

Baca juga:  Terkait Kartu Tani, Komisi II Dekot Tomohon Sambangi Pemkot Balikpapan

 

“A. Waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang akan melaksanakan reses pada wilayah yang sama,” jelas Sundah.

 

B.Rencana kerja pemerintah daerah; C.Hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan D.Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan perda. Selanjutnya beliau menambahkan, Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

 

A.Waktu dan tempat kegiatan reses;
B.Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
C.Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung, Dan anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud , tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

Baca juga:  DPRD Tomohon Bahas Lanjutan Pansus LKPJ Walikota

 

Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil reses dari daerah pemilihan masing – masing anggota DPRD Kota Tomohon dan dilanjutkan dengan Penyampaian hasil Kegiatan DPRD pada masa Persidangan ketiga selang waktu bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun 2019.

 

Ketua DPRD kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE memimpin langsung rapat paripurna ini didampingi wakil ketua Caroll J.A Senduk, SH dan wakil ketua Erens Kereh AmKL yang di hadiri juga oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA didampingi Wakil Walikota Syerly A. Sompotan.

 

Rapat Paripurna dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Para Asisten Setda Kota Tomohon, Seluruh kepala perengkat Daerah, para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (denny)