DPRD dan Instansi Terkait Bahas Ranperda PSU-UPP

Legislatif, Tomohon157 Dilihat
Ketua Pansus James Kojongian saat memimpin rapat pembahasan (Foto: humas)

 

TOMOHON – DPRD Kota Tomohon bersama instansi terakit melaksanakan rapat lanjutan pembahasan Panitia khusus Ranperda tentang penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman atau PSU-UPP di daerah di Kantor DPRD Tomohon, Kamis (11/07/19).

 

Ketua Pansus James Kojongian mengatakan perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

 

“Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni,” terangnya.

Baca juga:  Terkait Pengawasan Penerbitan Perizinan, Komisi I Sambangi DPRD Depok

 

Dikatakannya, kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. “Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman,”ujarnya.

 

“Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan,” tandasnya.

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus James Kojongian didampingi Harun lululangi, Piet Pungus, Stanly Wuwung dan Djemmy Sundah. Hadir dalam rapat Kepala Dinas Perkim Ir Enos Pontororing dan Kepala Bagian Hukum setda Denny Mangundap. (denny)