TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalamn rangkan Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Selasa (08/09/20) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc bersama Jajaran Pemkot Tomohon, Anggota DPRD Kota Tomohon dan dihadiri secara virtual oleh Wakil Ketua DPRD Erens Kereh, AMKL., dan anggota DPRD lainnya
Terkait KUPA-PPAS Wali Kota Eman menjelasakan rancangan KUPA perubahan APBD serta PPAS anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 dalam penyusunannya sangat dipengaruhi dengan kondisi pandemi yang ada pada saat ini.
Dimana terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, dikarenakan perubahan beberapa instrument kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dalam mengantisipasi serta penanganan pandemi covid-19 maupun provinsi Sulawesi Utara.
Disamping kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah tetap dapat berjalan dengan lancar.
“Namun demikian, penyusunan dokumen ini kami tetap mengedepankan norma-norma, prinsip anggaran, asumsi-asumsi serta arah kebijakan umum dan anggaran yang mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” jelas Eman.
Lanjut, secara garis besar Eman menyampaikan bahwa dalam rancangan KUPA perubahan APBD serta PPAS anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini, pada sisi pendapatan, akibat pandemi covid-19 pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah terkoreksi semula Rp 736,778,319,257.00 berkurang sebesar Rp 74,133,498,632.00 menjadi Rp 662,644,820,625.00.
Selanjutnya pada sisi belanja secara keseluruhan, total belanja pemerintah Kota Tomohon untuk tahun 2020 ini mengalami penurunan.
Total belanja sebelum perubahan sebesar Rp 759.792.615.281 turun menjadi Rp 665.662.058.521 setelah perubahan. Hal ini tentunya disebabkan karena ada penurunan target pendapatan yang diakibatkan karena dampak wabah covid-19.
Sedangkan untuk komponen pembiayaan daerah, terinci sebagai berikut: Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020 sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp 25.014.296.024,00 berubah menjadi Rp 3.017.237.896,00.
Pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp 2.000.000.000,00berkurang Rp 2.000.000.000 atau di perubahan APBD ini direncanakan tidak akan ada pengeluaran pembiayaan daerah.
Dengan demikian pembiayaan netto yang semula ditetapkan sebesar Rp 23.014.296.024 menjadi Rp 3.017.237.896 sesudah perubahan.
“Harapan kami tentunya rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini dapat menjadi instrument untuk mengakomodir perubahan kebijakan-kebijakan strategis baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Emna.
“Sekaligus juga sebagai instrumen sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program dan kegiatan nasional, serta dapat mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan terus berjalan secara berkesinambungan meskipun ditengah kondisi extra ordinary pandemi corona virus disease 2019 (covid-19),” pungkasnya.
Diakhir rapat paripurna, Walikota Tomohon menyerahkan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon untuk dibahas bersama. (redaksi)