Kejari Tomohon Gelar Rakor Tim Pakem

Tomohon43 Dilihat
Pakem
Foto bersama usai rakor

 

TOMOHON – Sebagaimana dalam konsiderans Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor KEP-12/R.1.15/Dsp/09/2018 tanggal 18 September 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat Kota Tomohon yaitu bahwa semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasi.

 

Terkait hal tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM), di aula JMS-Emas, Selasa (18/12/18).

 

Kajari Tomohon Edy Winarko, SH MH melalui Kasie Intel Wilke H Rabeta  menjelaskan Undang-Undang nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 27 ayat (3) huruf d menyebutkan “Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan melaksanakan kekuasaan negara mempunyai tugas dan wewenang antara lain dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum turut menyelenggaraaan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara”.

Baca juga:  PPK Proyek Pengadaan Komputer dan Aplikasi di DPPKBMD Tomohon Resmi Ditahan

 

Dikatakannya, pada tanggal 25 September 2015 Jaksa Agung menerbitkan keputusan jaksa agung ri no. kep-146/a/ja/09/2015 tentang pembentukan tim koordinasi aliran kepercayaan masyarakat yang dilatarbelakangi oleh karena semakin meningkat dan berkembangnya kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

 

“Maka terhadapnya harus dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif. Tentunya dalam melaksanakan kegiatan Pakem Kejaksaan tidak bergerak sendiri, melainkan dengan melakukan koordinasi dengan instansi – instansi terkait lainnya,” ujar Kajari Edy Winarko melalui Kasie Intel Wilke Rabeta.

 

“Seperti di Kota Tomohon misalnya harus ada koordinasi dengan pihak pemerintah daerah (dalam hal ini kesbangpol), Kodim 1302 minahasa, Polres Kota Tomohon, Kementerian Agama Kota Tomohon, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tomohon.

Baca juga:  Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

 

“Pada periode 1971 s/d 2007 tercatat kejaksaan ri telah melakukan pelarangan terhadap enam aliran kepercayaan/ kebatinan dan juga sekte di dalam agama-agama resmi, yaitu, Saksi Yehova, aliran kepercayaan manunggal, agama Budha Jawi Wisnu dan ajaran agama Jawa Sanyoto,” jelasnya.

 

Hadir dalam rakor tersebut, Camat Tomohon Selatan Syske Wongkar, SPd, beberapa Lurah, Anggota FKUB Kota Tomohon, dari Kodim 1302/Min, Adriana Makalew dari Kesbangpol serta undangan lainnya. (denny)