Ketua KPU Tomohon Ikut Rakor Anev Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak

Politik, Tomohon39 Dilihat
Ketua KPU Tomohon Drs Haryyanto Lasut (kiri) saat mengikuti rakor Anev (Foto: ist)

 

TOMOHON – Ketua KPU Kota Tomohon Drs Haryyanto Lasut mengikuti Rapat koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

 

Ketua KPU Haryyanto Lasut, MAP mengikuti Rakor ini secara virtual melalui video conference dari Command Centre Pemerintah Kota Tomohon, Senin(23/11/20).

 

Rakor Anev dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hadir pula dalam Rakor Anev yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Ketua Satuan (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.

 

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya tindak lanjut Rakor Anev ini yaitu untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

 

Mahfud mencatat ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak antara lain ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada.

 

“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi Pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Mahfud.

 

Alasan tidak ditundanya Pilkada serentak telah disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam beberapa kesempatan antara lain perbandingan dari Negara-Negara lain yang melaksanakan Pemilu di masa pandemi dan ditunjukkan dengan angka kecenderungan penularan yang disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo dalam beberapa rapat.

 

Dalam rakor tersebut, masing-masing sektor terkait menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya.

 

KPU RI menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU.

 

Untuk itu langkah lanjutan KPU antara lain melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kab/Kota lebih masif lagi. (redaksi)