Kowaas Jelaskan Terkait syarat Dukungan Bapslon Perseorangan

Politik, Tomohon23 Dilihat

 

TOMOHON – Dukungan yang dimasukan oleh bakal pasangan calon perseorangan akan diverifikasi. Usai diverifikasi administrsi dan faktual. Setelah di plenokan ditingkat KPU belum mencapai jumlah minimal dukungan yang disyaratkan oleh peraturan dan perundang-undang tapi belum langsung di eksekusi karena sesuai dengan aturan masih diberikan kesempatan bagi bapaslon tersebut untuk melakukan perbaikan dukungan.

 

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Kota Tomohon Stenly Jerry Kowaas, SP saat melakukan Talkshow tentang pemuktahiran data pemilih dan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan di Radio Amigos, Selasa (11/08/20) Via Aplikasi zoom.

 

“Perbaikan dukungan sudah dimasukan, setelah itu KPU akan verifikasi kembali apakah perbaikan dukungan yang dimasukan itu memang benar-benar sesuai dengan situasi yang ada dilapangan. Harus detil dan benar-benar sesuai dengan fakta yang ada dilapangan,” terang Kowaas.

 

Dikatakannya, untuk perseorangan di Kota Tomohon syarat untuk mendaftar untuk menjadi bakal calon di Kota Tomohon 10 persen dari jumlah DPT terkahir dan patokannya di Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden 2019 lalu. DPT Kota Tomohon 70.097.

 

“Jadi 10 persen dari itu jumlah minimal yang harus dimasukan yaitu 7097. Itu syarat dukungan awal yang harus dimasukan untuk bisa masuk pada tahapan selanjutnya dari proses bakal pasangan calon perseorangan,”jelasnya.

 

Katanya lagi, manfaat dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah data yang dimasukan oleh bakal pasangan calon, pertama di verifikasi secara administrasi melihat apakah ada perbedaan atau ketidakcocokan antara KTP dengan data kependudukan yang ada di KPU.

 

“Setelah itu diverifikasi faktual  atau dicek apakah KTP yang dimasukan memang sesuai fakta dilapangan, apakah yang mereka masukan untuk mndaftar dukungan benar-benar ingin mendukung pasangan calon tersebut,” tandasnya. (redaksi)