Pemkot Hadirkan Para Jaksa Penuntut Umum di Direktorat KPK-RI Untuk Bekali ASN Tomohon.

Tomohon34 Dilihat
Jaksa Penuntut Umum KPK RI bekali ASN Kota Tomohon.
Jaksa Penuntut Umum KPK RI bekali ASN Kota Tomohon.

TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon menghadirkan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang pada hari ini Rabu (13/7/16) menjadi narasumber utama dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Walikota.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak memberikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran KPK RI khususnya Jaksa Penuntut Umum Direktorat penindakan KPK-RI, DR Yaddyn SH MH, Moh Ashri SH MH dan Roy Riady, SH MH yang membawakan materi dalam sosialisasi ini sebagai respon dan wujud kepercayaan kepada pemerintah Kota Tomohon untuk melaksanakan kegiatan ini.

Selanjutnya Walikota mengatakan administrasi dipandang sebagai nafas dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih.Begitu pula administrasi tanpa payung hukum sesungguhnya mempengaruhi proses pencapaian pemerintahan yang baik dan bersih bahkan efeknya akan bermuara pada kepuasan masyarakat terhadap fungsi pelayanan pemerintah yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan.

Baca juga:  Sambut Hut Kota Tomohon Ke-14 Damkar Berbenah

“Untuk itulah Undang-Undang ini lahir menjadi payung hukum dan menjadi standarisasi administrasi dalam tindakan atau aktivitas pemerintahan dari suatu instansi atau lembaga termasuk bagi seorang pejabat sehingga ada jaminan hukum dalam penyampaian dan penggunaan kewenangan atribusi, delegasi, mandat, bahkan kewenangan terhadap diskresi sebagaimana pasal 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 ini,”kata Walikota Eman.

Eman mengharapkan agar sosialisasi undang-undang ini akan memberi jaminan hukum kepada pemerintah dan masyarakat dalam menangkal segala tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena sebuah pemerintahan haruslah selalu linier dan kontinyu dalam memberi jaminan yang baik demi kemajuan daerah itu sendiri.
“Ini juga sebagai landasan dan pedoman bagi instansi dan pejabat pemerintahan di Kota Tomohon maka pertama seorang pejabat birokrat handal agar tahan banting terhadap segala tantangan dengan tidak hanya mementingkan dirinya sendiri tetapi membuka ruang bagi seluruh komponen masyarakat,”ungkapnya.

Dan Kedua lanjut Eman, dengan memahami undang-undang ini maka sebagai pilar percepatan reformasi birokrasi aparat dapat membangun pola pikir yang obyektif, demokratis professional dan transparan dalam upaya mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ketiga dengan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan, maka ASN Negara bersikap dan berpedoman pada etika dalam berorganisasi serta memiliki solidaritas dan semangat pengabdian yang tinggi dalam melindungi institusi, diri sendiri dan masyarakat Kota Tomohon.
“Diingatkan pula bahwa dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar secara khusus tentang administrasi pemerintahan sehingga amanat undang-undang ini dapat menjadi kekuatan dan motivasi dalam tugas guna terwujudnya masyarakat Kota Tomohon yang religius, berdaya saing, demokratis, sejahtera, berwawasan lingkungan menuju Kota Wisata Dunia,”tegasnya.

Baca juga:  Wawali SAS Ketua Panitia Hari-Hari Raya Gerejawi Tahun 2018

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur, Sekretaris Kota DR Drs Arnold Poli SH MAP, Asisten Administrasi Umum Ir HV Lolowang MSc, para kepala SKPD, para Sekretaris SKPD, Sekcam dan para Lurah.

 

(Dernny Poluan)