SAS Buka Kegiatan Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Perubahan

Tomohon61 Dilihat
RPJPD
Syerly Adelyn Sompotan

 

TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak melalui Wakil Wali Syerly Adelyn Sompotan (SAS) membuka kegiatan penyusunan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD 2005-2025 Kota Tomohon di Hotel Peninsula Manado, Jumat (8/2/19). Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari (8-10 Februari 2019)

 

SAS saat membacakan sambutan walikota mengatakan bahwa penyusunan dokumen RPJPD Tahun 2005-2025 sebenarnya telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD Kota Tomohon 2005-2025.

 

“Namun menyadari akan banyaknya pelimpahan urusan yang diberikan serta menyadari akan keterbatasannya maka Pemerintah Kota Tomohon melakukan perubahan paradigma yang dikenal dengan paradigma baru,” ujar SAS mengutip sambutan walikota.

 

Lanjut, adanya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagai implementasi UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah maka dokumen RPJPD yang telah ditetapkan sebelumnya akan dilakukan perubahan dengan tetap mengikuti kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Disamping itu, untuk mempertegas visi misi kepala daerah dalam wujud strategi pendekatan khususnya peningkatan dan mendorong sektor-sektor penunjang kemakmuran.

 

“Atas dasar tersebut saat ini Pemerintah Kota Tomohon melalui Bapelitbangda sedang melakukan penyesuaian dalam perubahan RPJPD 2005-2025 yang mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah, karena itu, penyusunan perubahan RPJPD ini harus dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah kami janjikan kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi hal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan visi Kota Tomohon dalam RPJPD, untuk mencapai visi yang dimaksud sangat diharapkan setiap OPD dapat menterjemahkannya ke dalam program pembangunan pada dokumen RPJMD dan RENSTRA 2006-2025.

 

“Saya sangat berharap juga kepada para peserta agar berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditindaklanjuti pada tahap pelaksanaan selanjutnya oleh tim penyusun nantinya,” tutup Sompotan.

 

Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Ir Ervinz D H Liuw MSi dalam laporannya mengatakan bahwa dalam perkembangan dinamika pembangunan telah banyak terjadi perubahan pada peraturan dan kebijakan kemudian menyebabkan RPJPD Tomohon ini perlu untuk direvisi/disempurnakan.

 

Hal ini dimungkinkan dan diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

 

“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun rancangan teknokratik/rancangan awal RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 dan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui dokumen perencanaan jangka panjang,” jelas Liuw.

 

Turut hadir, sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc dan sebagai peserta seluruh Kepala OPD Pemerintah Kota Tomohon. (denny)