Speednews-manado.com, MANADO—Bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, agar bisa mematuhi ketentuan dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan di jalan Sam Ratulangi (Samrat) karena akan ditindak tegas. Hal itu ditegaskan Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Vicky koagow, Selasa (11/08/15).
Dikatakan Koagow, Pemerintah kota (Pemkot) Manado dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado, akan menindak tegas bagi kendaraan yang parkir di Jalan Samrat diluar waktu atau jam yang telah ditentukan. Menurutnya, aturan tersebut dikeluarkan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas, dan Pemkot bersama dengan Satlantas Polresta Manado pada Jumat (14/08) nanti akan bertindak untuk kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
“ Untuk saat ini kalau ada kendaraan yang parkir sepanjang jalan Samrat pada jam yang ditentukan yakni 15.00 – 20.00 Wita, kami masih memberikan teguran dan pembinaan. Tetapi dihari Jumat nanti kalau masih ada lagi kendaraan yang melanggar aturan, parkir sembarangan pada jam yang ditentukan. kami tidak segan-segan bertindak tegas, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Koagow kepada wartawan.
Ditambahkannya, untuk aturan jangan parkir sembarangan di jalan Samrat pada Jam 15.00-20.00 Wita, itu telah disosialisasikan sejak lama, jadi tidak ada alasan lagi bagi yang melanggar aturan ini. Sebagai warga Kota Manado, masyarakat diharapkan ikut menjaga kelancaran lalu lintas dan mentaati aturan lalu lintas yang ada.
“ Jika kedapatan ada yang melanggar aturan dengan memarkir kendaraan sembarangan, kami akan bertindak tegas,” pungkas Koagow.(romel)