Rorong : KPUD Tomohon Umumkan DPS Pilsung 2015

Tomohon39 Dilihat

Speednews-manado.com,TOMOHON–Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tomohon melalui divisi Data Drs Hariyanto Lasut yang mengatakan, mulai Kamis (10/09/15) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 44 kelurahan, akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Langsung (Pilsung) Kepala Daerah 2015.

Pengumuman DPS tersebut akan ditampalkan di papan pengumuman yang ada di Kelurahan dan lingkungan masing-masing, maupun di tempat-tempat yang mudah dilihat dan tempat yang selalu di kunjungi masyarakat. 

Lanjut dikatakannya, hal itu dilakukan untuk memperoleh tanggapan masyarakat baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata, untuk selanjutnya di masukkan dalam Data Pemilih Tetap (DPT) yang akan melalui tahapan-tahapan secara berjenjang dari PPS Ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke KPU Kota Tomohon.

” Pengumuman ini akan berlangsung sampai tanggal 19 September 2015, selanjutnya akan dilaksanakan penetapan oleh KPU dan pengumuman untuk Daftar Pemilih Tetap oleh PPS pada tanggal 12 Oktober sampai 9 Desember 2015. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan I oleh PPS pada 7 November sampai 9 Desember 2015,” jelas Lasut.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Serahkan Bantuan di Panti Asuhan Sayap Kasih

Ketua PPK Tomohon Utara Djufry Rorong SSos berharap, bagi seluruh PPS yang ada di Kota Tomohon secara umum dan khususnya Kecamatan Tomohon Utara, untuk selalu menginformasikan pelaksanaan tahapan Pilkada melalui setiap pertemuan dan kesempatan agar dapat dipahami dan dimengerti seluruh lapisan masyarakat.

Begitu juga dimohonkan bantuan dan peran para lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk selalu menyampaikan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah, yang saat ini dalam tahapan kampanye dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara.

“Pengumuman ini harus selalu disampaikan dan diingatkan kepada masyarakat wajib pilih untuk mengecek individu,rekan, keluarga dan saudaranya apakah sudah terdaftar atau belum,” Jelas Rorong.

Ditambahkannya, kalau belum terdaftar tetapi sudah sesuai aturan dan persyaratan,  agar dapat menghubungi PPS setempat atau PPK untuk di tindak lanjuti. Begitu juga kalau masyarakat mendapati kalau dalam DPS calon pemilih tersebut sudah meninggal, maka akan dikeluarkan dari DPS ini,” ujar Rorong.

Baca juga:  Wawali SAS: Sat Pol PP Harus Melaksanakan Tugas Sesuai SOP

Dikatakan Rororong, untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara di Kota Tomohon yaitu 71.460 dengan rincian kecamatan Tomohon Utara 20.766, Tomohon Timur 7.736, Tomohon Tengah 13.825, Tomohon Selatan 17.342 dan Kecamatan Tomohon Barat 11.791 pemilih sementara.

“Diingatkan kepada kita semua bahwa torang samua basudara, perbedaan pilihan dan pendapat itu hal yang biasa dalam berdemokrasi, yang luar biasa adalah bagaimana kita terus menjaga kerukunan, keamanan dan kedamaian di tengah-tengah perbedaan, sebab damai itu indah dan mahal,”Tandas Rorong  yang juga kasubag Humas Pemkot Tomohon.(Denny)