Aniaya Istri dan Anak Kandung Pria Warga Silian Diringkus Polisi

                                                                      Tersangka CK alias Tian saat diamankan polisi

 

 

MITRA – Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Touluaan mengamankan seorang pelaku dugaan penganiayaan yang berinisial CK alias Tian 24 tahun warga Silian Tiga Kecamatan Silian Raya Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu malam (28/2/18).

 

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Seorang warga Desa Silian Tiga, lelaki berinisial CK alias Tian umur 24 tahun diamankan atas tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga terhadap korban perempuan Wilsa Tulung, 19 tahun yang adalah istri tersangka sendiri,” ungkap Kapolsek Touluaan.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak di Mitra

 

Diketahui tersangka menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan, sisir dan kabel secara berulang-ulang yang mengena pada bagian tangan, paha dan punggung sehingga korban mengalami kesakitan.

 

Selain itu, tersangka juga menganiaya bayi kandungnya, GB (Gab) yang masih berusia 7 bulan, dengan cara menggigit bagian mulut dan ketiak.

 

“Selain istrinya, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih bayi berusia 7 bulan,” tambah Kapolsek.

 

Menerima laporan tersebut Polisi pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka yang juga adalah residivis dalam kasus curanmor. “Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Iptu Michael.

 

(Hezky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *