Turun ke Dapil, Mandagi Tampung Aspirasi Konstituen

Legislatif, Tomohon144 Dilihat
Doortje Syane Mandagi
Doortje Syane Mandagi saat menggelar reses (foto: denny/speednews)

 

TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Doortje Syane Mandagi terus berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang ada di Dapil III Tomohon Selatan. Hal tersebut dibuktikan dengan memanfaatkan masa reses untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat di Kelurahan Sarongsong Tumatangtang Satu, Senin (08/04/19).

 

Dijelaskan Mandagi, memasuki masa reses pertama tahun 2019, seluruh anggota DPRD Kota Tomohon turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing untuk menampung aspirasi dari konstituennya. Reses merupakan salah satu agenda anggota Dewan untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya.

 

Doortje Mandagi yang saat ini kembali di usung oleh Partai Gerindra juga mengatakan ini adalah reses masa sidang pertama, dan setiap empat bulan sekali dirinya bersama anggota DPRD lainnya mengadakan kegiatan seperti ini namun tempatnya berpindah.

Baca juga:  KPU Kota Tomohon Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

 

“Beberapa bulan yang lalu ada kegiatan sosialisasi, jadi beda dengan reses kalau sosialisasi mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah dilaksanakan mulai Januari, Februari dan Maret. Dan sekarang adalah masa reses yang dilaksanakan semua anggota DPRD setiap empat bulan sekali yaitu menampung seluruh aspirasi masyarakat, jadi apa yang boleh diusulkan, uneg-uneg disampaikan dalam reses,” jelasnya.

 

Dirinya mengatakan reses juga untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat. Semua usulan reses tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat.

 

Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. 

Baca juga:  KPU Tomohon Gelar Rakor & Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye

 

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan pulang ke dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

 

“Tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Dan kami sebagai anggota DPRD akan terus mengawal apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” tandasnya. (denny)