Tim Totosik Amankan Terduga Pelaku Prostitusi Via Online Michat

Hukrim, Tomohon63 Dilihat
Michat
terduga pelaku prostitusi saat diamankan disalahsatu hotel di Kakasasen (Foto: humas)

 

TOMOHON – Tim URC Totosik kembali mengamankan terduga pelaku Prostitusi Via Online Michat di salahsatu kamar hotel bilangan Kakaskasen Satu Tomohon Utara, Sabtu (06/07/19)). 

Online Michat
Terduga pelaku prostitusi saat diamankan di sebuah hotel di Tomohon Timur (Foto: humas)

Tim URC Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung mengembangkan naluri sebagai bhayangkara sejati, dalam memberantas penyakit masyarakat di 5 Polsek wilayah hukum Polres Tomohon, ini dibuktikan dengan kembali mencekeram sepasang insan yang bercinta di tempat tersebut.

 

Pada kasus ini Yanny menerangkan, setelah mendeteksi percakapan lewat aplikasi Michat dan mendapatkan kedua terduga beridentitaskan lelaki BS alias Ayen 20 tahun berdomisili di Karombasan Kota Manado, telah berduaan dengan perempuan dalam kamar hotel yang di ketahui bernama PK 21 tahun beralamatkan di salah satu Desa di bilangan Tombariri Timur Minahasa.

 

Lanjut di katakannya, penangkapan ini berawal dari pendeteksian lewat aplikasi Michat Pada Sabtu 05 Juli 2019 sekitar Jam 00.30, kemudian melakukan pengembangan bahan keterangan yang diperoleh tentang adanya sindikat prostitusi online Via MiChat, kemudian hasil pengembangan terduga perempuan menerima bookingan dari seorang lelaki.

Baca juga:  Kusmayadi Serahkan Kendis Untuk Bhabinkamtibmas, Dan Sembako Untuk Masyarakat

 

“Tim langsung menuju sasaran dan mendapati terduga perempuan berada dalam kamar, tetapi dengan gesitnya terduga lelaki dengan cepat mencium aroma kedatangan Tim URC dan langsung menghilang tanpa jejak,” terangnya.

 

“Setelah mendapat introgasi awal dari terduga perempuan adalah dirinya bersama terduga lelaki sudah nginap di hotel tersebut sejak Jumat Jam 23.00 Wita dan hasil dari perbuatan prostitusi digunakan ongkos membayar mobil sewaan dalam rangka berfoya foya,” tandasnya.

 

Terpisah Kasat Reskrim AKP Ikhwan Sukri SH, S.Ik lewat Kanit III Sentra Pelayanan Kepolisian Milik Polres Ipda Janny Bajak S.Th, membenarkan kasus ini dan langsung menyerahkan ke Piket Reskrim untuk proses lebih lanjut.

 

Diketahui, sebelumnya pada Jumat, 5 Juli 2019 sekitar Pukul 23.00 Wita, Tim URC Totosik sudah mengamankan terduga pelaku Prostitusi Via Online Michat, di salahsatu kamar hotel yang ada di Paslaten Satu Tomohon Timur.

Baca juga:  Drs ODS Mandagi Hadiri Upacara Hut ke-73 Bhayangkara

 

Pada kasus ini Yanny menerangkan, setelah mendeteksi percakapan lewat aplikasi online Michat dan mendapatkan kedua terduga beridentitaskan lelaki KL alias Eydi 19thn Winangun Kota Manado, berada di parkiran hotel menunggu kedatangan tamu yang akan di suguhkan kepada terduga perempuan bernama SRT alias Eren 14 tahun beralamatkan salah satu kelurahan di bilangan Karombasan Utara Manado.

 

Setelah mendapat introgasi awal dari terduga perempuan yang mengatakan sebelum kedatangan tamu untuk bercinta saat itu, si perempuan sudah melayani 2 tamu lainnya di hotel tersebut.

 

Tim URC Totosik mengamankan kedua terduga serta barang yang diduga menjadi barang bukti melakukan prostitusi berupa alat kontrasespi yang sudah terpakai dan belum terpakai, Uang hasil transaksi prostitusi serta HP yang digunakan untuk melancarkan komunikasi prostitusi online.

 

Introgasi dari terduga lelaki bahwa dia telah kurang lebih setahun bergelut di dunia sebagai mucikari transaksi prostitusi online, dan menargetkan upah 10 persen dari hasil prostitusi tersebut. (denny)