TOMOHON – Sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Tomohon, Sekretaris DPRD yang juga sekretaris (bukan anggota) badan musyawarah Fransiskus Herry Lantang, SSTP mengatakan untuk masa reses anggota DPRD kota Tomohon akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 11 Desember 2019.
“Reses anggota DPRD Kota Tomohon akan dilaksanakan di masing masing daerah pemilihan (Dapil) ,” kata Lantang melalui rilis yang diterima wartawan, Jumat (06/11/19).
Menurut Lantang, ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2, mengatakan bahwa:
“Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses”. (denny)