Pasangan ‘ROSE’ Serahkan Berkas Syarat Dukungan ke KPU Tomohon

Tomohon157 Dilihat
Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut saat menerima berkas pasangan perseorangan (Foto:speednews)

 

TOMOHON – Pasangan calon perseorangan untuk walikota dan wakil walikota Tomohon Robert Pelealu, SH M.Hum dan Kolonel Fransiskus Hermamus Angelo Soekirno SH MH (RoSe)  menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Kota Tomohon.

 

Pemyerahan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon Drs Harryanto Lasut bersama komisioner disaksikan Ketua Bawaslu Tomohon Daisy Soputan di Kantor KPU Tomohon, Sabtu (22/02/20).

 

Ketua KPU Harryanto Lasut berharap kehadiran bakal calon perseorangan ini akan membawa khasanah kedamaian, keindahan, sukacita, sebagai simbol Kota Tomohon yang adalah Kota religius.

 

“Kedepan nanti usai proses ini akan ada tahapan-tahapan, prinsipnya kita ikuti sesuai tatanan aturan yang ada. Kami KPU Kota Tomohon hanya pelaksana dari undang-undang yang sudah dibuat oleh KPU RI. Berharap dalam proses awal ini kita ikuti sesuai dengan aturan yang ada dibawah pengawasan Bawaslu,” terang Lasut.     

 

Sementara, Ketua Divisi teknis KPU Tomohon Robby Golioth menjelaskan beberapa hal pada saat dokumen sudah diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan.

 

Kata Goliot, setelah dokumen berada di KPU kemungkinan besar isi dokumen ini adalah formulir B2 KWK dan formulir B..KWK dimana B..KWK adalah rekapitulasi nama-nama di setiap kelurahan yang ada. Kalau dilihat di Silon ada 44 Kelurahan.

 

Lanjut, setelah itu berkas-berkas tersebut akan diserahkan kepada Pokja dan mereka akan memeriksa beberapa hal. Ketika dokumen atau formulir diserahkan, akan di cek apakah seperti yang sudah disarankan kepada LO dan apakah benar ini di print dari Silon.

 

“Yang B11 apakah benar juga di print /dari Silon, selanjutnya apakah ditandatangani diatas materai kalau itu memenuhi syarat maka Pokja akan menyerahkan kepada tim dengan mengambil dokumen yang sudah dibawa,” terang Golioth.

 

B1KWK akan diambil per kelurahan bersama dengan B11 dan disitu akan dicek apakah sudah sesuai urutannya, apakah disitu ada E-KTP, kalau tidak ada E-KTP boleh ada surat keterangan tetapi harus dari dinas Dukcapil  yang ada barcodenya.

 

“Selanjutnya berkas-berkas tersebut akan di rekapitulasi, kalau jumlah dukungan itu sudah memenuhi syarat jumlah minimum 7.097 dan tersebar di tiga kecamatan,” pungkasnya.

 

Diketahui, Kota Tomohon memilik jumalah Daftar pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 sebanyak 70.969 jiwa dan jumlah kecamatan ada lima, untuk presentase adalah 10%

 

jadi, syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Kota Tomohon syarat jumalah minimum dukungan adalah 10% x 70.969 = 7.096.9 dibulatkan menjadi 7.097, jumlah minimal sebaran yaitu lebih dari 50% dari 5 kecamatan= 3 kecamatan. (denny)